Lima tersangka utama kasus kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua telah ditetapkan.
1. Bharada Richard Eliezer. (RE)
2. Bripka Ricky Rizal. (RR)
3. ART Kuat Maruf. (KM)
4. Irjen Pol Ferdy Sambo. (FS)
5. Putri Candrawathi. (PC istri FS)
Sangkaan Pasal adalah Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan hukuman terberat adalah hukuman mati.
Seiring waktu juga kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua akan segera memasuki meja hijau alias sidang pengadilan.
Nampaknya juga proses sidang pengadilan kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua akan berjalan alot, dan sepertinya tersangka RE sebagai justice collaborator bakal dikeroyok dan dikepung oleh tersangka FS, RR, KM, dan PC sesuai alibi mereka masing-masing.
Gejala alotnya sidang kedepan pun sudah mulai terlihat ketika ada dua versi reka ulang adegan penembakan Brigadir Joshua yaitu versi tersangka FS dan versi tersangka RE.