Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika RE Bakal Dikeroyok Alibi FS, RR, KM, dan PC

6 September 2022   18:10 Diperbarui: 6 September 2022   18:14 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lima tersangka utama kasus kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua telah ditetapkan.

1. Bharada Richard Eliezer. (RE)

2. Bripka Ricky Rizal. (RR)

3. ART Kuat Maruf. (KM)

4. Irjen Pol Ferdy Sambo. (FS)

5. Putri Candrawathi. (PC istri FS)

Sangkaan Pasal adalah Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan hukuman terberat adalah hukuman mati.

Seiring waktu juga kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua akan segera memasuki meja hijau alias sidang pengadilan.

Nampaknya juga proses sidang pengadilan kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua akan berjalan alot, dan sepertinya tersangka RE sebagai justice collaborator bakal dikeroyok dan dikepung oleh tersangka FS, RR, KM, dan PC sesuai alibi mereka masing-masing.

Gejala alotnya sidang kedepan pun sudah mulai terlihat ketika ada dua versi reka ulang adegan penembakan Brigadir Joshua yaitu versi tersangka FS dan versi tersangka RE.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun