Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ASN (Saya) Pensiun Dibayarkan Fully Funded, Kenapa Tidak?

28 Agustus 2022   19:07 Diperbarui: 28 Agustus 2022   22:30 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis yang juga ASN | Dokpri.

Pro dan kontra dikalangan pensiunan ASN, TNI, Polri merebak setelah Menkeu RI, Sri Mulyani memberikan pernyataan bahwa pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp. 2.800 Triliun terhadap keuangan negara.

"Kemenkeu RI mencatat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara. Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin skema pensiunan segera diubah".

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Ya, memang kalau tidak secara substantif mencernanya, maka apa yang disampaikan oleh Menkeu RI Sri Mulyani tersebut terkesan menyinggung perasaan para Pensiunan pegawai negeri, baik itu Pensiunan PNS, Pensiunan TNI, maupun Pensiunan Polri.

Padahal, sebenarnya intinya Sri Mulyani mempermasalahkan skema pembayarannya yang terkait sistemnya yang kekinian kurang efektif dan efisien dan terkesan terlalu memakan jangka waktu yang panjang dan ingin mereformasinya alias mengubah skemanya, dari pay as you go menjadi fully funded.

Nah, terkait kedepan akan diterapkannya skema fully funded ini, maka penulis sangatlah setuju banget kalau nanti penulis pensiun dari kedinasan ASN maka skema fully funded inilah yang dibayarkan kepada penulis.

Menkeu Sri Mulyani | Dokumen gambar via Pikiran Rakyat
Menkeu Sri Mulyani | Dokumen gambar via Pikiran Rakyat

Kenapa bisa begitu, apa yang menjadi alasannya?

Jadi begini, untuk mengetahui kenapa alasannya penulis setuju dengan skema fully funded ini, penulis perlu menceritakan dulu bagaimana soal dana pensiun yang diterima kedua orang tua penulis yang merupakan pensiunan ASN dan pensiunan TNI.

Kedua orangtua penulis pensiun dari ASN dan TNI dengan pangkat penghargaan terakhir Ibu pensiun PNS Golongan IV, dan Ayah pensiun Letkol, dengan usia pensiun saat itu 55 tahun, dan masa kerja 30 tahunan dan menerima pensiun 75 % dari gaji pokok saat masih aktif.

Nah, pembayaran pensiun kedua orangtua penulis (Ibu pensiunan PNS Guru) dan (Ayah pensiunan TNI) dengan skema pay as you go, yang diterapkan oleh PT Taspen dan PT Asabri adalah yang berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dan UU no 11 tahun 1969.

Dari skema hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan PT Asabri lalu ditambahkan dana dari APBN dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 dan UU no 11 tahun 1969.

Maka yang diterima kedua orangtua penulis katakanlah kasarannya untuk perhitungan mudahnya seperti dibawah ini;

1. Sesuai usia pensiun dan masa kerja, gaji pokok terakhir kedua orang tua penulis adalah sekira Rp. 3.500.000-an.

2. Gaji pensiun yang diterima perbulan adalah 3.500.000 x 75 % = Rp. 2.625.000-an.

3. Ayah pensiun tahun 2008 kemudian meninggal dunia tahun 2021. Sebelum meninggal ayah menerima Rp. 2.625.000 x 156 bulan yaitu Rp. 409.500.000,- an.

4. Setelah meninggal dunia besaran pembayaran pensiun ayah yang diterima oleh ahli waris yaitu ibu saya adalah Rp. 2.625.000 x 75% = 1.968.750,-

5. Ibu saya sampai saat ini menerima dana pensiun setelah ayah meninggal dunia totalnya adalah 8 bulan x Rp. 1.968.750,- = Rp. 15.750.000,-

6. Jadi total gaji pensiun ayah sampai diterima ibu penulis sebagai ahli waris yaitu, Rp. 409.500.000 + Rp 15.750.000 = Rp. 425.250.000,-

7. Pada saat ini posisi ibu saya adalah masih menerima gaji pensiun PNS nya atau pada poin 2 berjalan, termasuk menerima gaji pensiun almarhum ayah.

8. Nah, kalau ibu saya tiada, maka gaji pensiun ayah berhenti, begitu juga gaji pensiun ibu karena kami anak-anaknya sudah pada dewasa dan sudah bekerja semua, sehingga tidak bisa dijadikan ahli waris.

Ya, kira-kira begitulah hitungan sederhananya soal dana pensiun yang diterima kedua orangtua penulis yang diterima setiap bulannya.

Jadi, kalau kedepan memang benar skema fully funded ini diterapkan seperti yang diusulkan oleh Menkeu RI Sri Mulyani, maka penulis sangat setuju banget.

Penulis yang juga ASN | Dokpri.
Penulis yang juga ASN | Dokpri.

Semisal nanti penulis pensiun Golongan IV terus langsung dibayar full sampai Rp. 1.5 Miliar misalnya, jelas ini akan lebih efektif dan efisien, serta lebih bermanfaat bagi penulis, bahkan jumlah diterimanya bisa lebih besar daripada nunggu setiap bulan dengan skema pay as you go.

Bahkan, kalau begini, masa tua penulis, bisa bikin usaha, atau investasi bisnis apalah gitu, atau bahkan bisa sangat bermanfaat kedepannya buat investasi pendidikan bagi anak-anak dan investasi-investasi lainnya.

Coba bandingkan secara logika sederhana saja, bagaimana pay as you go gaji pensiun yang diterima oleh ibu penulis dan almarhum ayah penulis, setelah pensiun dengan 30 tahun masa dinas, terima pensiun enggak sampai Rp. 1 miliar.

Lantas bandingkan kalau kedepan penulis terima langsung melalui skema fully funded yang kalau memenuhi syarat usia pensiun dan masa dinas 30 tahun, penulis bisa terima sampai Rp. 1,5 Miliaran misalnya.

Jelas bukan, lebih bagus dan lebih besar kalau dana pensiun diterima secara skema fully funded bukan!

Bayangkan saja ya, coba kalau ayah dan ibu penulis bisa terima fully funded, mungkin ayah dan ibu saya justru sangat merasa diapresiasi pengabdiannya selama ini kepada Negara. 

Mungkin ayah dan ibu saya bisa investasi bisnis misalnya, atau menikmati hari tua dengan bahagia dari hasil jerih payahnya selama mengabdi pada Negara dari dana pensiun yang diterimanya.

Jadi, kalau Ibu Menkeu RI RI Sri Mulyani ingin mengubah skema pembayaran pensiun jadi fully funded, maka penulis sangat mendukung buk. Kalau bisa segera buk, bikin segera payung hukumnya ataupun Undang-undangnya. 

Yang jelas, sebagi saran dan masukan penulis terkait skema fully funded ini adalah, maka langkah-langkah kedepan untuk menerapkan skema fully funded ini segera perlu dilakukan oleh pemerintah seperti diantaranya;

1. Menetapkan kapan akan memberlakukan skema fully funded sistem ini, termasuk soal, UU, PP dan regulasinya.

2. Kalau jadi diterapkan, maka kedepan bagaimana mengatur masa transisi sampai fully funded dapat diterapkan secara penuh atau keseluruhan.

3. Mengontrol dana pensiun pegawai yang dikelola PT Taspen dan PT Asabri atau melebur keduanya biar satu pintu, serta agar efektif dan efisien atau bahkan membentuk lembaga baru untuk mengelola dana pensiun pegawai.

4. Segera menetapkan besaran baru iuran ASN yang sebagai bagian dana yang dipupuk yang sekiranya masih dalam batas toleransi yang wajar dan potongannya pada gaji tidak terlalu membebani ASN.

5. Pemisahan ASN mana yang dapat langsung mengiur ke dalam dana pensiun yang sudah menggunakan skema fully funded dan ASN mana yang masih dibayarkan dengan pay as you go, termasuk bagaimana solusi yang selama ini pakai pay as you go, sehingga perlu dipikirkan juga bagaimana kedepannya.

6. Menetapkan besaran dana pensiun yang nantinya diterima saat ASN pensiun.

7. memisahkan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembayaran pensiun pegawai, agar lebih terkontrol dan lebih tersistem dengan baik.

Nah, jadi gimana ASN kalau nanti pensiun dibayarkan Fully Funded, kenapa tidak? Ya mau dong. Karena jelas sangat bermanfaat dan lebih besar dana yang diterima.

Jadi, lebih baik para ASN dan abdi negara lainnya, baik itu TNI dan Polri, kita dukung saja pemberlakuan sistem fully funded ini untuk perbaikan kesejahteraan bagi para pensiunan ASN kedepan dan mengurangi beratnya beban APBN untuk pembayaran dana pensiun.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun