Nah, pembayaran pensiun kedua orangtua penulis (Ibu pensiunan PNS Guru) dan (Ayah pensiunan TNI) dengan skema pay as you go, yang diterapkan oleh PT Taspen dan PT Asabri adalah yang berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dan UU no 11 tahun 1969.
Dari skema hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan PT Asabri lalu ditambahkan dana dari APBN dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 dan UU no 11 tahun 1969.
Maka yang diterima kedua orangtua penulis katakanlah kasarannya untuk perhitungan mudahnya seperti dibawah ini;
1. Sesuai usia pensiun dan masa kerja, gaji pokok terakhir kedua orang tua penulis adalah sekira Rp. 3.500.000-an.
2. Gaji pensiun yang diterima perbulan adalah 3.500.000 x 75 % = Rp. 2.625.000-an.
3. Ayah pensiun tahun 2008 kemudian meninggal dunia tahun 2021. Sebelum meninggal ayah menerima Rp. 2.625.000 x 156 bulan yaitu Rp. 409.500.000,- an.
4. Setelah meninggal dunia besaran pembayaran pensiun ayah yang diterima oleh ahli waris yaitu ibu saya adalah Rp. 2.625.000 x 75% = 1.968.750,-
5. Ibu saya sampai saat ini menerima dana pensiun setelah ayah meninggal dunia totalnya adalah 8 bulan x Rp. 1.968.750,- = Rp. 15.750.000,-
6. Jadi total gaji pensiun ayah sampai diterima ibu penulis sebagai ahli waris yaitu, Rp. 409.500.000 + Rp 15.750.000 = Rp. 425.250.000,-
7. Pada saat ini posisi ibu saya adalah masih menerima gaji pensiun PNS nya atau pada poin 2 berjalan, termasuk menerima gaji pensiun almarhum ayah.
8. Nah, kalau ibu saya tiada, maka gaji pensiun ayah berhenti, begitu juga gaji pensiun ibu karena kami anak-anaknya sudah pada dewasa dan sudah bekerja semua, sehingga tidak bisa dijadikan ahli waris.