Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ASN (Saya) Pensiun Dibayarkan Fully Funded, Kenapa Tidak?

28 Agustus 2022   19:07 Diperbarui: 28 Agustus 2022   22:30 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ASN | Gambar via Kompas.com

Nah, pembayaran pensiun kedua orangtua penulis (Ibu pensiunan PNS Guru) dan (Ayah pensiunan TNI) dengan skema pay as you go, yang diterapkan oleh PT Taspen dan PT Asabri adalah yang berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dan UU no 11 tahun 1969.

Dari skema hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan PT Asabri lalu ditambahkan dana dari APBN dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 dan UU no 11 tahun 1969.

Maka yang diterima kedua orangtua penulis katakanlah kasarannya untuk perhitungan mudahnya seperti dibawah ini;

1. Sesuai usia pensiun dan masa kerja, gaji pokok terakhir kedua orang tua penulis adalah sekira Rp. 3.500.000-an.

2. Gaji pensiun yang diterima perbulan adalah 3.500.000 x 75 % = Rp. 2.625.000-an.

3. Ayah pensiun tahun 2008 kemudian meninggal dunia tahun 2021. Sebelum meninggal ayah menerima Rp. 2.625.000 x 156 bulan yaitu Rp. 409.500.000,- an.

4. Setelah meninggal dunia besaran pembayaran pensiun ayah yang diterima oleh ahli waris yaitu ibu saya adalah Rp. 2.625.000 x 75% = 1.968.750,-

5. Ibu saya sampai saat ini menerima dana pensiun setelah ayah meninggal dunia totalnya adalah 8 bulan x Rp. 1.968.750,- = Rp. 15.750.000,-

6. Jadi total gaji pensiun ayah sampai diterima ibu penulis sebagai ahli waris yaitu, Rp. 409.500.000 + Rp 15.750.000 = Rp. 425.250.000,-

7. Pada saat ini posisi ibu saya adalah masih menerima gaji pensiun PNS nya atau pada poin 2 berjalan, termasuk menerima gaji pensiun almarhum ayah.

8. Nah, kalau ibu saya tiada, maka gaji pensiun ayah berhenti, begitu juga gaji pensiun ibu karena kami anak-anaknya sudah pada dewasa dan sudah bekerja semua, sehingga tidak bisa dijadikan ahli waris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun