Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Home Pilihan

Awas! Listrik Pintar Jangan "Disepanyolin" ataupun "Dipinterin"

26 Agustus 2022   16:21 Diperbarui: 26 Agustus 2022   17:54 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar petugas PLN sedang mengecek instalasi listrik | Dokumen Foto Via Tribunnews.com

Sering sekali kita mendengar kabar dan bahkan melihat secara fakta baik itu melalui media televisi maupun melihat secara langsung di lapangan terkait peristiwa musibah kebakaran rumah tinggal, pertokoan, perkantoran, dan sebagainya di berbagai tempat.

Nah, pada umumnya penyebab utama dari berbagai peristiwa musibah kebakaran tersebut sebagian besarnya adalah masalah klasik, yaitu akibat terjadinya korsleting listrik atau hubungan arus pendek.

Ya, tidak mungkin ada asap, jika tidak ada api, karena api adalah sumber dari asap. Bagaimana mungkin ada asap yang berasal dari api, jika apinya tidak ada. Itulah kata peribahasanya, yang artinya ada asap berarti ada api, tidak akan ada akibat jika tanpa sebab.

Begitulah kira-kiranya, tentunya tentang faktor korsleting listrik atau hubungan arus pendek yang seringkali menyebabkan kebakaran ini terjadi karena berlaku hukum sebab akibat, atau ada sebab musababnya.

Seperti yang diketahui juga, ada dua jenis layanan PLN soal penggunaan listrik ini, ada layanan listrik pintar yang merupakan layanan listrik prabayar dan ada layanan listrik pasca bayar.

Yang jelas, kedua layanan ini masih seringkali di akali oleh pengguna, karena tak sedikit perilaku masyarakat soal instalasi listrik ini demi menghemat listrik atau mengakali daya listrik ada saja yang memaksakan kehendak.

Mengakali listrik dengan cara yang tidak etis yaitu dengan menghalalkan cara "sepanyol" alias separo nyolong dan cara-cara ilegal yang tidak dibenarkan lainnya atau dengan kata lain listrik pintar tapi "dipinterin".

Padahal, sudah jelas ada Undang-Undang Negara yang mengatur soal ketenagalistrikan ini, yaitu Undang-Undang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) yang menyebutkan bahwa;

"Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)".

Jadi amatlah jelas bukan, bila masyarakat menyalah gunakan atau mengakali penggunaan listrik secara ilegal dan pada akhirnya ketahuan, maka akan dikenakan pasal pidana dan kena hukuman penjara.

Menghemat listrik baik itu listrik pasca bayar maupun prabayar jelas boleh banget, tapi jangan sampai melanggar hukum melakukan modus hemat listrik tapi sepanyolan, lebih baik menghemat listrik secara aman, sesuai prosedur daripada menyesal dibelakang hari.

Karena jelas banget mengakali instalasi listrik dengan cara ilegal seperti sepanyolan ini, bukan saja hanya melanggar hukum, tapi akan sangat berisiko tinggi dan berbahaya, yaitu menyebabkan terjadinya musibah kebakaran.

Ilustrasi gambar petugas PLN sedang mengecek instalasi listrik | Dokumen Foto Via Tribunnews.com
Ilustrasi gambar petugas PLN sedang mengecek instalasi listrik | Dokumen Foto Via Tribunnews.com

Yang perlu diperhatikan juga soal instalasi listrik.

Seringkali kita terlupa, memaksakan keinginan kita untuk menaikan daya listrik atau menambah beban penggunaan daya listrik tapi tidak memperhitungkan sudah seberapa lama kah sebenarnya masa pakai atau usia instalasi listrik kita tersebut atau malah dipaksakan sepanyolan.

Sebab, soal masa pakai atau usia instalasi listrik ini ada syarat-syaratnya yaitu, instalasi listrik yang sesuai SNI adalah dapat memiliki umur ekonomi mencapai 25 tahun hingga 30 tahun.

Namun demikian, setelah melewati masa pakai lebih dari 15 tahun perlu juga dicek dan ricek kembali, karena ada beberapa faktor yang mesti diperhatikan, ini karena kedepannya bisa saja terjadi perubahan kelayakan instalasi akibat penggunaan.

Seperti misal bertambahnya peralatan listrik, unsur pemakaian instalasi dan unsur penggantian atau penambahan instalasi, sehingga akan ada pengaruh pada berkurangnya kemampuan kerja dan perubahan kelayakan dari berbagai instrumen komponen instalasi listrik.

Jadi meski usia pakai instalasi listrik baru mencapai 15 tahun dan usia pakai berbagai instrumen komponen tersebut bisa dipakai sampai 25 hingga 30 tahun.

Namun bila pada perkembangannya seiring waktu dipengaruhi dengan adanya penambahan daya, bertambahnya peralatan listrik, dan unsur penggantian atau penambahan instalasi listrik.

Maka tetap harus dipastikan dan dicek lagi tingkat kelayakannya, sebab instalasi listrik seiring waktu sesuai kondisi di atas, dapat mengalami penurunan kualitas dari segi mekanis maupun keandalan kerja.

Sehingga amatlah penting untuk dilakukan pengecekan kembali dalam rangka mengetahui tingkat kelayakan instalasi listrik, yang secara idealnya dapat dilakukan setiap 5 tahunnya hingga setelah dipakai lebih dari 15 tahun, jadi akan dapat diketahaui apakah instalasi listrik masih layak atau tidak, perlu diperbaharui atau tidak.

Yang jelas, soal instalasi listrik ini, kalau memang mau ada rencana dinaikan daya, ada rencana perubahan instalasi, ada penambahan peralatan listrik, maka harus dikonsultasikan dengan baik kepada ahlinya yaitu para petugas PLN yang berkompeten, agar tidak menyalahi aturan atau salah memahami mengenai instalasi listrik ini.

Tapi, yang patut diwaspadai juga, jangan sembarang juga asal konsultasi kepada petugas PLN ini, sebab ada saja oknum nakal yang mengaku-ngaku petugas PLN tapi ternyata bukan petugas PLN, jadi jangan sampai juga Anda tertipu ulah para oknum ini.

Yang jelas, petugas PLN resmi diantaranya bercirikan seperti di bawah ini;

  1. Petugas PLN memiliki surat tugas.
  2. Pegawai atau mitra PLN menggunakan tanda pengenal.
  3. Menggunakan seragam rapi.
  4. Tidak menerima pembayaran tunai. Transaksi hanya bisa dilakukan di bank atau payment point online bank dengan tanda bukti berupa struk resmi dari bank atau tempat pembayaran online bank, bukan kuitansi yang dijual bebas di pasaran.

Jadi, harus hati-hati dan waspada, cek dan ricek benar-benar dengan teliti terkait identitas dan keaslian petugas PLN yang resmi.

Ilustrasi gambar musibah kebakaran | Dokumen Foto Via Kompas.com
Ilustrasi gambar musibah kebakaran | Dokumen Foto Via Kompas.com
Jadi, sudah seberapa lamakah usia instalasi listrik Anda? Apakah sudah memasuki masa pakai 10 tahun, 15 tahun, 25 tahun, 30 tahun, atau bahkan mungkin sudah di atas 30 tahun lebih?

Sudah berapa kalikah anda pernah mengeceknya? Sudah seberapa banyakkah pertambahan alat kelistrikan Anda? Sudah seberapa kalikah sering terjadi korsleting listrik pada instalasi listrik Anda karena kelebihan daya ataupun beban?

Nah, sebaiknya dicek dan ricek kembali, konsultasikan dengan pihak PLN, barangkali instalasi listrik anda sudah tidak layak lagi, daripada nanti terjadi kebakaran dan ujungnya penyesalan dibelakang hari, maka lebih baik Anda safety terkait instalasi listrik ini.

Lalu, bagaimanakah cara menghemat pemakaian listrik?

Ya, gunakan peralatan listrik seperlunya saja, seperti kalau diperkantoran misalnya, kalau memang sudah tidak ada aktivitas, ya jangan lupa matikan AC, matikan komputer, matikan lampu-lampu dan sebagainya.

Karena melonjaknya tagihan penggunaan listrik seringkali ya gara-gara sering terlupa mematikan peralatan listrik ketika kantor sudah tidak ada aktivitas.

Terus kalau di rumah tangga misalnya ya kurangi penggunaan peralatan listrik yang memakan watt besar misalnya, jangan lupa mematikan televisi saat mau tidur misalnya, atau jangan sampai kelupaan ketika rumah ditinggal dalam keadaan kosong misalnya, jangan sampai lupa mematikan AC, TV dan lampu-lampu ataupun peralatan listrik lainnya.

Sebenarnya soal menghemat listrik ini sih enggak repot kok, ya tinggal kedisiplinan dan gaya hidup dari masing-masingnya saja.

Lantas, ketika sudah menghemat listrik tapi dianggap melakukan kecurangan atau dianggap nyolong listrik, harus bagaimana?

Nah, soal kejadian ini pernah dialami oleh adik penulis, ketika dikomplain PLN dan ada surat panggilan terkait dugaan penggunaan listrik secara ilegal.

Pada waktu itu tagihan listrik pasca bayarnya biasanya dalam perbulannya adalah sekira Rp. 600.000,- an tapi dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut turun drastis menjadi Rp. 115.000,- an, inilah rupanya yang menjadi kecurigaan tersebut.

Padahal, sebenarnya rumah adik penulis tersebut sedang kosong tidak ada penghuninya dan sedang masa promosi untuk dikontrakkan alias adik saya sekeluarga sudah pindah ke rumah baru.

Sempat juga terjadi eyel-eyelan dengan pihak PLN, tapi setelah saling klarifikasi dan verifikasi faktual dicek dan ricek di lapangan mulai dari instalasi listriknya memang tidak ditemukan kejanggalan seperti yang didugakan oleh pihak PLN. 

Akhirnya pihak PLN meminta maaf dan memberikan semacam bentuk kompensasi begitulah untuk sekadar menebus kesalahannya.

Nah, di sinilah yang sekiranya perlu jadi masukkan juga bagi PLN, agar kiranya jangan langsung asal main duga saja dan lantas dengan sepihak memvonis penyalahgunaan listrik, harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pengguna dan cek faktual secara keseluruhannya dilapangan, jangan hanya berdasarkan tagihan saja.

Seperti itulah yang pernah dialami oleh adik penulis, jadi kalau ada di antara Anda yang merasa sudah sesuai prosedur terkait penggunaan listrik ini tapi terbentur masalah seperti misal, diduga menyalah gunakan instalasi listrik, tagihan listrik tiba-tiba melonjak, dan masalah lainnya terkait instalasi listrik, maka selama Anda benar dan punya bukti pendukung yang kuat, ya dikomplain saja ke PLN.

Meski kadang terjadi perdebatan dan eyel-eyelan, tapi biasanya pada akhirnya pihak PLN juga kooperatif kok, dan fair mengakui kalau kesalahan memang ada pada pihak PLN.

Nah, demikianlah kiranya artikel yang bisa penulis sharing ini, semoga bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun