Menghemat listrik baik itu listrik pasca bayar maupun prabayar jelas boleh banget, tapi jangan sampai melanggar hukum melakukan modus hemat listrik tapi sepanyolan, lebih baik menghemat listrik secara aman, sesuai prosedur daripada menyesal dibelakang hari.
Karena jelas banget mengakali instalasi listrik dengan cara ilegal seperti sepanyolan ini, bukan saja hanya melanggar hukum, tapi akan sangat berisiko tinggi dan berbahaya, yaitu menyebabkan terjadinya musibah kebakaran.
Yang perlu diperhatikan juga soal instalasi listrik.
Seringkali kita terlupa, memaksakan keinginan kita untuk menaikan daya listrik atau menambah beban penggunaan daya listrik tapi tidak memperhitungkan sudah seberapa lama kah sebenarnya masa pakai atau usia instalasi listrik kita tersebut atau malah dipaksakan sepanyolan.
Sebab, soal masa pakai atau usia instalasi listrik ini ada syarat-syaratnya yaitu, instalasi listrik yang sesuai SNI adalah dapat memiliki umur ekonomi mencapai 25 tahun hingga 30 tahun.
Namun demikian, setelah melewati masa pakai lebih dari 15 tahun perlu juga dicek dan ricek kembali, karena ada beberapa faktor yang mesti diperhatikan, ini karena kedepannya bisa saja terjadi perubahan kelayakan instalasi akibat penggunaan.
Seperti misal bertambahnya peralatan listrik, unsur pemakaian instalasi dan unsur penggantian atau penambahan instalasi, sehingga akan ada pengaruh pada berkurangnya kemampuan kerja dan perubahan kelayakan dari berbagai instrumen komponen instalasi listrik.
Jadi meski usia pakai instalasi listrik baru mencapai 15 tahun dan usia pakai berbagai instrumen komponen tersebut bisa dipakai sampai 25 hingga 30 tahun.
Namun bila pada perkembangannya seiring waktu dipengaruhi dengan adanya penambahan daya, bertambahnya peralatan listrik, dan unsur penggantian atau penambahan instalasi listrik.
Maka tetap harus dipastikan dan dicek lagi tingkat kelayakannya, sebab instalasi listrik seiring waktu sesuai kondisi di atas, dapat mengalami penurunan kualitas dari segi mekanis maupun keandalan kerja.