Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Siapa Berikutnya?

26 Agustus 2022   08:47 Diperbarui: 26 Agustus 2022   10:28 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhirnya eks Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), resmi menyandang status pecatan Polri, setelah secara sah di-PDTH-Kan (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dalam keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, pada Jumat, (26/08/22) dini hari di Gedung TNNC Mabes Polri.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin oleh Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, dengan didampingi oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Pejabat anyar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Syahardiantono, dan beberapa pejabat Polri terkait lainnya.

Maka telah diputuskan bahwa, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi, "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Seperti yang diumumkanya kepada publik dan media.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi P, menyampaikan hasil sidang KEPP tentang PDTH FS di Mabes Polri pada Jumat dini hari, 26/8/2022/Tempo/Hendartyo Hanggi
Kadivhumas Polri Irjen Dedi P, menyampaikan hasil sidang KEPP tentang PDTH FS di Mabes Polri pada Jumat dini hari, 26/8/2022/Tempo/Hendartyo Hanggi

Ya, keputusan penjatuhan sanksi PDTH ini sangat pantas diterima Ferdy Sambo, apalagi Ferdy Sambo coba-coba main watak lagi alias mau bikin "jebakan psikologis" lagi, untuk menimbulkan situasi (bulsi) rasa kasihan dengan mengajukan permohonan pengunduran diri.

Enggak salah juga sih kalau Ferdy Sambo berupaya menyelematkan diri untuk lolos dari sanksi PDTH, agar tidak malu menyandang status pecatan Polri.

Tapi enggak semudah itu lah, memangnya gampang gitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung percaya dan luluh, lalu kasih lolos begitu saja.

Lha, kok enak bener, pingin dapat status pemberhentian atas permintaan sendiri dengan hormat gitu ya, biar dapat tunjangan pensiun gitu ya,oh enggak bisa begitu lah.

Jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah tahu lah, dan membaca maksud trik macam gitu, sukurin lah surat permohonan Ferdy Sambo enggak digubris oleh Pak Sigit. Joss lah Pak Sigit.

Jadi, publik perlu mencatat demi terus mengawal kasus Brigadir J ini dalam proses pengadilan kedepan, bahwa Ferdy Sambo bukan pensiunan Polri, FS adalah pecatan Polri, dan sudah jadi masyarakat sipil biasa.

Ilustrasi Ferdy Sambo Saat menjalani SKKEPP Kasus Brigadir Joshua | Dokumen Foto Via Kompas.com
Ilustrasi Ferdy Sambo Saat menjalani SKKEPP Kasus Brigadir Joshua | Dokumen Foto Via Kompas.com

Lantas, setelah Ferdy Sambo resmi Dipecat, siapakah kira-kira berikutnya yang bakal menyusul turut dipecat dari kedinasan Polri?

Ya, yang tak boleh terlupa adalah tersangka pidana utama lainnya dalam kasus Brigadir joshua yaitu, Bripka RR, dan Bharada RE, keduanya juga harus di proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Apa lagi sangkaan pasalnya sama dengan Ferdy Sambo, meskipun dalam hal ini untuk Bharada RE sangkaan pasalnya pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56, tapi secara intinya, baik itu Bripka RR dan RE secara faktanya sudah jelas sebagai tersangka pidana dan secara faktanya kalau berdasarkan protap terkait sanksi pelanggar KEP Polri, Bripka RR dan RE jelas melanggar KEP Polri.

Jadi, Bripka RR dan Bharada RE, juga harus di jatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) seperti halnya yang diterima oleh FS.

Kemudian bagaimana status 5 personel Polri lainnya yang disangkakan pidana Obstruction Of Justice?

Ya, seperti yang di ketahui selain 5 tersangka utama kasus Brigadir J yaitu, FS, RR, RE, KM dan PC ada juga tersangka pidana lainnya yang kena sangkaan pasal pidana Obstruction Of Justice yaitu BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP kelimanya juga harus diproses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Namun demikian, kalau berdasarkan kejelasan fakta pelanggaran pidana Obstruction Of Justice tersebut, sudah dapat dipastikan bahwa BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP secara faktanya jelas, bahwa telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Oleh karenanya, bagi mereka yang masuk kluster pidana Obstruction Of Justice kasus Brigadir J ini yaitu BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP juga harus di jatuhkan sanksi PDTH.

Pun juga yang tidak boleh ketinggalan juga adalah, para personel Polri lainnya yang sudah dipatsus-kan ataupu di yanma-kan atau dengan kata lainnya yang terikut masuk dalam pusaran Kasus Brigadir Joshua juga harus di sidang komisi Kode Etik Profesi Polri, dan dikenakan sanksi yang berlaku sesuai KEP, seperti penurunan pangkat, atau bahkan PDTH, dan atau sanksi lainnya yang termaktub dalam aturan KEP Polri.

Tentunnya, semua hal tersebut di atas soal sidang KEP Polri yang terikut masuk dalam pusaran kasus Brigadir Joshua ini adalah demi keadilan.

Yang jelas, masyarakat harus tetap mengawal kasus Brigadir Joshua ini, karena kedepan ada proses pengadilan yang titik akhirnya adalah penjatuhan sanksi hukum kepada para tersangka kasus Brigadir Joshua.

Oleh karenanya, masyarakat harus terus bersuara untuk menuntut keadilan hukum terkait kasus Brigadir Joshua, termasuk tuntutan agar proses pengadilan kasus Brigadir Joshua diterapkan secara terbuka dan transparan atau dapat diakses oleh masyarakat.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun