Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Hari Kamis, Tanggal 24 Agustus 2022.
Dalam RDP Komisi III DPR RI yang membahas soal Kasus Brigadir J ini, ada pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang membeberkan tentang kesaksian salah satu tersangka Kasus Brigadir J ini, yaitu Bharada Richard Eliezer (RE).
Pernyataan yang penulis tangkap tersebut adalah, ketika Pak Listyo Sigit mengatakan, bahwa Bharada RE saat kejadian di Rumdis Divpropam Duren Tiga, sebelumnya sudah melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah di hadapan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dikatakan juga oleh Pak Listyo Sigit, bahwa di depan Brigadir J yang sudah terkapar bersimbah darah tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo sedang memegang pistol, kemudian setelahnya senjata barulah diserahkan kepada Bharada RE.
Lantas, ini berarti apa?
Ya, secara logika berpikir sederhana saja, maka ini berarti sebelum Bharada RE menembaki Brigadir Joshua atau mengeksekusi Brigadir Joshua atas perintah FS, maka sudah ada pelaku yang lebih dahulu menembak Brigadir Joshua, dan bisa jadi pelaku tersebut adalah FS.
Bahkan, bisa jadi sebelum Bharada RE mengeksekusi ataupun menembaki Brigadir Joshua, maka Brigadir Joshua sudah meregang nyawa di eksekusi oleh FS terlebih dahulu.
Sebelum-sebelumnya pun, Komnas HAM, LPSK termasuk Penasihat Hukum RE yang sebelumnya yaitu Deolipa, sepakat secara tegas membeberkan kepada publik terkait keterangan Bharada RE ini, bahwa FS memang terlibat menembak Brigadir Joshua.
Jadi, kalau berdasar keterangan RE yang yang diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, termasuk sebelumnya pihak Komnas HAM, LPSK, dan Deolipa, maka jelas Ada peluru sang "Kaisar Sambo" (FS) di tubuh Brigadir Joshua.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!