Artinya, bila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka pendaftaran, pengesahannya hingga pencatatan perjanjian pranikah ini dilakukan di Dukcapil atau di KUA pada wilayah setempat masing-masing.
Kemudian, apa yang menjadi persyaratan perjanjian pranikah ini, baik itu saat didaftarkan di Notaris untuk dibuatkan Akta Notaris ataupun saat didaftarkan di Disdukcapil maupun KUA?
1. KTP calon suami istri.
2. KK calon suami istri.
3. Fotokopi akta Perjanjian Pranikah yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya untuk didaftarkan ke Disdukcapil dan KUA.
4. Kutipan Akta Perkawinan setelah perkawinan dilaksanakan untuk didaftarkan ke Disdukcapil dan KUA.
5. Apabila pemohon adalah WNA maka harus melampirkan Paspor/kitas.
Apa sih sebenarnya manfaat perjanjian pranikah ini bagi calon pasangan suami istri sebelum ke depan resmi menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga?
Ya, sejatinya tidak ada pasangan suami istri yang menginginkan ketidaklanggengan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, bahkan tidak ada yang akan menginginkan terjadinya keretakkan rumah tangga hingga akhirnya berujung perceraian.