Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

FS Ikut Tembak Joshua, Keterlibatan FA, dan PDTH Demi Independensi Pengadilan

21 Agustus 2022   07:49 Diperbarui: 21 Agustus 2022   08:09 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Irjen Ferdy Sambo tersangka Kasus Brigadir Joshua dan Fahmi Alamsyah | Dokumen Foto Via Pikiran Rakyat

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, memberikan pernyataan mengejutkan soal Irjen Ferdy Sambo (FS) terlibat turut serta menembak Brigadir Joshua dalam pembunuhan berencana tersebut.

Bahkan, Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali, dan mengenai hal ini pun, Pihak Komnas HAM berdasarkan pengakuan dari tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE).

"Sementara sebaliknya kami periksa Richard (Bharada E), dia mengakui bahwa Pak FS [Ferdy Sambo] melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Ya, terkait keterlibatan FS ikut terlibat menembak Brigadir Joshua dalam kasus Brigadir J ini, memang sebelumnya sudah santer terdengar oleh khalyak publik.

Namun demikian, untuk membuktikan apakah pengakuan RE benar secara fakta atau tidaknya, maka memang kedepan adalah pada proses pengadilan, karena di sinilah semua, mulai dari berkas perkara, hingga seluruh alat bukti akan digelar dan semuanya akan dicocokkan dengan keterangan para tersangka.

Yang jelas, kalau FS terbukti turut menembak Brigadir Joshua, maka akan semakin memperberat sanksi pidana yang diterima FS, hukuman terberat yaitu hukuman mati bisa saja tak akan bisa terelakan dan bakal diterima oleh FS.

Sementara itu juga, publik juga masih belum mendapat kepastian soal keterlibatan Fahmi Alamsyah (FA) yang diduga ikut terlibat merancang skenario FS dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Dari penyampaian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, maka soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah dalam pusaran Kasus Brigadir J akan didalami Timsus.

“Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Ya, mudahan saja kedepan ada kabar soal FA ini, kalau memang FA dinyatakan terlibat dalam pusaran Kasus Brigadir J ini ya harus ditersangkakan, apakah itu terlibat sebagai bagian dari tersangka utama atau kluster tersangka pidana lainnya seperti 5 Perwira Polri lainnya yang dinyatakan terlibat pidana Obstruction of Justice.

Kemudian berkaitan dengan kedepan soal proses pengadilan, dalam rangka independensi proses pengadilan, sebaiknya personel Polri yang terlibat dalam pusaran Kasus Brigadir J ini di PDTH-kan terlebih dahhlu.

Ilustrasi kolase gambar 5 tersangka kasus Brigadir J, yaitu FS, RR, RE, KM, dan PC | Dokumen Foto Via Detik.com
Ilustrasi kolase gambar 5 tersangka kasus Brigadir J, yaitu FS, RR, RE, KM, dan PC | Dokumen Foto Via Detik.com

Ya, seperti yang diketahui tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir Joshua ada 5 orang yaitu, FS, RR, RE, KM dan PC.

Dari kelima tersangka ini, tiga di antaranya statusnya masih personel Polri aktif, begitu juga 5 personel Polri lainnya yang disangkakan pidana Obstruction of Justice yaitu, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP juga masih berstatus personel Polri aktif.

Sehingga dikhwatirkan dalam proses pengadilan kedepan bila para personel Polri yang terlibat pidana ini statusnya masih aktif sebagai anggota Polri ini, akan berpengaruh pada independensi para hakim ataupun jaksa.

Bahkan bukan tidak mungkin kedepan benturan kepentingan-kepentingan dan hambatan lainnya akan jadi polemik karena dalam proses pengadilan pidana ini, yang di adili masih berstatus anggota Polri aktif.

Yang jelas, situasional ini perlu jadi pertimbangan dan perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar kedepannya dalam proses pengadilan ini tidak berdampak soal independensinya.

Ilustrasi gambar sanksi PDTH personel Polri | Dokumen Foto Via Yuridis.id
Ilustrasi gambar sanksi PDTH personel Polri | Dokumen Foto Via Yuridis.id

Oleh karenanya, sanksi PDTH amatlah penting bagi para tersangka utama, FS, RR, dan RE, dan termasuk juga bagi mereka yang masuk kluster pidana Obstruction of Justice kasus Brigadir J ini yaitu BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Nah, kalau para tersangka pidana ini statusnya sudah di PDTH-kan, maka artinya mereka sudah jadi masyarakat sipil biasa, seperti halnya tersangka pidana lainnya yaitu KM dan PC.

Sehingga dalam proses pengadilan kedepan para Jaksa ataupun para Hakim akan lebih mudah dan tanpa beban memproses hukum mereka dan meminimalisir benturan-benturan kepentingan dan bahkan dirasa lebih adil dan independen.

Yang jelas, keputusan soal PDTH ini ada ditangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di PDTH-kan dahulu setelahnya diproses pengadilan atau di proses pengadilan dulu baru di PDTH-kan semuanya ada di tangan Kapolri.

Yang jelas, tuntutan sebagian besar khalayak publik demi independensi proses pengadilan adalah PDTH-kan dahulu mereka yang statusnya masih aktif sebagai anggota Polri barulah di bawa ke sidang pengadilan.

Selain itu publik juga berhak untuk menuntut transparansi terkait proses pengadilan ini, seperti juga yang ditegaskan oleh Presiden RI Jokowi, usut tuntas dan jangan ada yang ditutup-tutupi, maka agar dapatnya soal proses pengadilan kedepan harus digelar secara transparan kepada khalayak Publik.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun