Yang jelas, keputusan soal PDTH ini ada ditangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di PDTH-kan dahulu setelahnya diproses pengadilan atau di proses pengadilan dulu baru di PDTH-kan semuanya ada di tangan Kapolri.
Yang jelas, tuntutan sebagian besar khalayak publik demi independensi proses pengadilan adalah PDTH-kan dahulu mereka yang statusnya masih aktif sebagai anggota Polri barulah di bawa ke sidang pengadilan.
Selain itu publik juga berhak untuk menuntut transparansi terkait proses pengadilan ini, seperti juga yang ditegaskan oleh Presiden RI Jokowi, usut tuntas dan jangan ada yang ditutup-tutupi, maka agar dapatnya soal proses pengadilan kedepan harus digelar secara transparan kepada khalayak Publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H