Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

FS Ikut Tembak Joshua, Keterlibatan FA, dan PDTH Demi Independensi Pengadilan

21 Agustus 2022   07:49 Diperbarui: 21 Agustus 2022   08:09 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang jelas, keputusan soal PDTH ini ada ditangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di PDTH-kan dahulu setelahnya diproses pengadilan atau di proses pengadilan dulu baru di PDTH-kan semuanya ada di tangan Kapolri.

Yang jelas, tuntutan sebagian besar khalayak publik demi independensi proses pengadilan adalah PDTH-kan dahulu mereka yang statusnya masih aktif sebagai anggota Polri barulah di bawa ke sidang pengadilan.

Selain itu publik juga berhak untuk menuntut transparansi terkait proses pengadilan ini, seperti juga yang ditegaskan oleh Presiden RI Jokowi, usut tuntas dan jangan ada yang ditutup-tutupi, maka agar dapatnya soal proses pengadilan kedepan harus digelar secara transparan kepada khalayak Publik.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun