Kemudian berkaitan dengan kedepan soal proses pengadilan, dalam rangka independensi proses pengadilan, sebaiknya personel Polri yang terlibat dalam pusaran Kasus Brigadir J ini di PDTH-kan terlebih dahhlu.
Ya, seperti yang diketahui tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir Joshua ada 5 orang yaitu, FS, RR, RE, KM dan PC.
Dari kelima tersangka ini, tiga di antaranya statusnya masih personel Polri aktif, begitu juga 5 personel Polri lainnya yang disangkakan pidana Obstruction of Justice yaitu, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP juga masih berstatus personel Polri aktif.
Sehingga dikhwatirkan dalam proses pengadilan kedepan bila para personel Polri yang terlibat pidana ini statusnya masih aktif sebagai anggota Polri ini, akan berpengaruh pada independensi para hakim ataupun jaksa.
Bahkan bukan tidak mungkin kedepan benturan kepentingan-kepentingan dan hambatan lainnya akan jadi polemik karena dalam proses pengadilan pidana ini, yang di adili masih berstatus anggota Polri aktif.
Yang jelas, situasional ini perlu jadi pertimbangan dan perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar kedepannya dalam proses pengadilan ini tidak berdampak soal independensinya.
Oleh karenanya, sanksi PDTH amatlah penting bagi para tersangka utama, FS, RR, dan RE, dan termasuk juga bagi mereka yang masuk kluster pidana Obstruction of Justice kasus Brigadir J ini yaitu BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
Nah, kalau para tersangka pidana ini statusnya sudah di PDTH-kan, maka artinya mereka sudah jadi masyarakat sipil biasa, seperti halnya tersangka pidana lainnya yaitu KM dan PC.
Sehingga dalam proses pengadilan kedepan para Jaksa ataupun para Hakim akan lebih mudah dan tanpa beban memproses hukum mereka dan meminimalisir benturan-benturan kepentingan dan bahkan dirasa lebih adil dan independen.