Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putri Candrawathi Bakal Tersangka Pidana Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua?

13 Agustus 2022   23:35 Diperbarui: 14 Agustus 2022   05:42 4379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dengan tegas membantah soal dua laporan awal istri Irjen Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi (PC) dan menghentikan dua laporan polisi terhadap Brigadir Joshua.

Dua laporan PC tersebut adalah dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap dirinya (PC) dan dinyatakan bahwa pelaku dari peristiwa tersebut adalah Brigadir Joshua.

Bahkan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir joshua, Komjen Pol Agus memastikan dua laporan PC merupakan rekayasa.

Ditegaskan lagi oleh Komjen Agus, bahwa dua laporan PC tersebut adalah satu bagian yang tak terpisahkan dari skenario pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo (FS) dan termasuk dalam kategori obstruction of justice, yaitu upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari Pasal 340 (pembunuhan berencana) terhadap Brigadir Joshua.

Ya, begitulah kira-kiranya, dari penegasan keterangan resmi Kabareskrimpol Komjen Pol Agus tersebut, pada akhirnya laporan awal PC secara resmi telah dicabut oleh pihak kepolisian.

Maka, jelaslah sudah bahwa memang Brigadir Joshua telah difitnah dengan kejam, sudah jadi korban nyawanya hilang dihabisi secara berkomplot lantas diskenario dan dikonspirasikan secara jahat dan untuk ditersangkakan. 

Betapa kasihannya Brigadir Joshua. Sungguh penulis sampai kehabisan kata-kata untuk menuliskan betapa kejamnya, kejinya, dan sadisnya kejahatan yang diperbuat oleh Irjen Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir Joshua ini.

Dengan demikian, berkaitan telah dicabutnya dua Laporan PC tersebut oleh pihak kepolisian, maka PC boleh dikata telah membuat laporan palsu, bahkan boleh dikata juga bahwa PC turut terlibat dalam lingkaran kasus tindak pidana pembunuhan berencana brigadir Joshua atau pusaran kasus brigadir J.

Bahkan, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan pernyataan resmi bahwa pihak LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi Sambo.

Hal ini karena, Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan PC soal pelecehan seksual dan pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir Joshua.

Artinya apa?

Ya, berdasarkan ulasan penulis di atas, maka Putri Candrawathi Sambo bisa menjadi bakal tersangka kasus Brigadir J, atau boleh dikata telah terlibat berkompot bersama para tersangka lainnya dalam kasus kejahatan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Ilustrasi gambar Putri Candrawathi Sambo | Dokumen Gambar via Pikiran Rakyat.co.id
Ilustrasi gambar Putri Candrawathi Sambo | Dokumen Gambar via Pikiran Rakyat.co.id
Terkait jeratan pasalnya bisa di antaranya adalah sebagai berikut;

1. Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 dengan ancaman terberat hukuman mati seperti yang dijeratkan kepada para tersangka lainnya terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang otak utamanya adalah FS.

2. Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu yang berbunyi; Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

3. Pasal 242 KUHP, jikalau laporan palsu tersebut naik hingga tahap persidangan, bahwa seseorang dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 yang berbunyi;

* Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

* Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

4. Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHP Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.

Selain itu menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada tercemarnya kehormatan dan nama baik seseorang juga masuk dalam pasal 317 KUHP.  

5. Tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318 KUHP Orang yang sengaja melakukan perbuatan dimana menyebabkan orang lain terlibat dalam tindak pidana, dimana hal ini tidaklah benar.

Yang jelas juga, tinggal dilihat saja ke depan, jeratan pasal mana yang akan dikenakan kepada PC bila pada akhirnya turut ditersangkakan dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana brigadir Joshua.

Akankah ke depan Putri Candrawathi Sambo pada akhirnya bakal akan turut terseret jadi tersangka lainnya dalam kasus kejahatan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua? 

Ya, kalau merujuk pada fakta telah dicabutnya dua laporan PC oleh pihak kepolisian, maka penersangkaan PC dalam pusaran kasus kejahatan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua cukuplah berpotensi kuat.

Namun tentunya, seiring waktulah yang akan menjawabnya dan ditinggal ditunggu saja prosesnya serta pengumumannya.

Sigit Eka Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun