2e. barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda2 tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain,Â
yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan (K.U.H.P. 180 s, 216, 222, 231 s)
Secara intinya dari pasal di atas yang bisa dikaitkan kepada Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua adalah berbagai bentuk tindakan dirinya yang menghalangi proses penyidikan saat dengan sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti pada saat sebelum atau sesudah proses penyidikan dan soal inipun kurang lebihnya juga sama seperti apa yang dijelaskan oleh Mahfud MD.
Bisa dilihat jugakan faktanya, saat kasus kematian Brigadir Joshua ditangani Polres Jaksel yang akhirnya menjadi kontroversi dan menimbulkan berbagai kejanggalan ada upaya konspirasi untuk "mengamankan" kasus dalam tanda kutip. Hingga akhirnya seiring waktu kasus ditangani Mabes Polri sampai pada perkembangannya yang kekinian.
Artinya, kalau merunut pada tindak pelanggaran pidana "obstruction of justice", yaitu tindakan menghalang-halangi proses hukum dan pada Pasal 221 ayat 1 tersebut, maka kalau ke depan dapat dibuktikan oleh tim penyidik, maka Irjen Pol Ferdy Sambo dapat dipastikan akan juga ditersangkakan atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Dan akan di sidangkan pada peradilan pidana yang akan diputus oleh hakim terkait hukumannya berupa sanksi pidana masuk penjara.
Selain itu, bila Irjen Pol Ferdy Sambo juga akhirnya terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri maka akan dijatuhkan sanksi. Dan sanksi tersebut bisa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Akankah pada akhirnya, Irjen Pol Ferdy Sambo turut terseret ataupun terjerat jadi tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua?
Atau malahnya, ada hal tak terduga lainnya bahwa Irjen Ferdy Sambo justru jadi aktor utamanya, seperti yang sempat viral dituduhkan kepadanya?
Segala kemungkinan itu bisa saja terjadi, dan tentunya juga, seiring waktu lah semua ini akan terjawab terkait bagaimana yang menjadi akhir cerita dari kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini.
Kesimpulannya, dengan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah, bukanlah pula motif menuduh maupun menghakimi, dan dengan tetap menghormati tim penyidik, maka bila merunut dan mengurut secara kronologis mulai dari awal hingga terkini dan berdasar prinsip obstruction of justice dan Pasal 221 ayat 1 KUHP, maka irjen Pol Ferdy Sambo berpotensi jadi tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.