Justice collaborator dalam perkembangan terkini kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua bisa menjadi peran kunci dalam "membuka" tabir gelap tindak pidana tersebut, yang memang pelik dan sulit diungkap oleh penegak hukum.Â
Justice collaborator sendiri diartikan sebagai saksi pelaku ataupun tersangka suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka mengungkap kasus.
Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain:
1. Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara.
2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Artinya, posisi Bharada Eliezer sebagai justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan baik itu dalam penyidikan hingga proses persidangan dan selanjutnya dari keterangan tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan pidana dalam penjatuhan hukuman pidana.
Lantas, siapakah atasan yang memerintahkan Bharada Eliezer tersebut dan siapakah komplotannya? Irjen Ferdy Sambo kah? Seniornya atau para seniornya di lingkup ADC kah yang memerintahkan? Apakah komplotannya ada dari salah satu ADC kah, atau berkomplot bersama para ADC kah? Atau berkomplot dengan pihak lainnya di TKP?
Ya, yang pasti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dengan menghormati dan tidak mendahului hasil penyidikan, serta bukan bermaksud menuduh, maka semua kemungkinan di atas bisa saja jadi kenyataan atau fakta atas tindak pidana kematian Brigadir Joshua, yah yang namanya juga kemungkinan itu toh, bisa jadi iya, bisa jadi tidak toh.
Mudahan saja kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini semakin terang dan jelas, sehingga muruah Polri tetap dapat terjunjung tinggi dan masyarakat percaya pada Institusi Polri.