Apalagi sebelumnya ketika terjadi baku tembak ini Bharada Eliezer dinyatakan bukan dalam rangka pembelaan diri, maka potensi terjeratnya Bharada Eliezer terhadap pasal 340 KUHP bisa dimungkinkan terbuka lebar.
Tapi sih, kalau dari sependek wawasan logika awam penulis, semestinya sedari awal saat penetapan Bharada Eliezer jadi tersangka sudahlah bisa memenuhi syarat untuk dijerat Pasal 340 KUHP, ini karena juga Pasal 340 ini, terkait soal pembunuhan berencana itu hanyalah memiliki dua unsur, yaitu Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif.
Nah, di sini unsur subyektifnya telah terpenuhi, yaitu memang Bharada Eliezer telah melakukan pembunuhan tersebut dengan sengaja, bukan karena membela diri dan dengan ada syarat perencanaan saat dirinya mengokang senjata terlebih dahulu, artinya ada suatu kondisi persiapan membidik targetnya yaitu Brigadir Joshua.
Bahkan, unsur obyektifnya pun sebenarnya telah terpenuhi juga, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Bharada Eliezer pada akhirnya telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Joshua.
Artinya juga, semestinya proses ditersangkakannya Bharada Eliezer sudah bisa juga untuk dijerat pasal berlapis yaitu disangkakan pasal 338 KUHP jumto pasal 55 dan pasal 56, dan dijerat pasal 340 KUHP.
Tapi entahlah, mungkin pihak Polri punya pertimbangan khusus lainnya, oleh sebab kenapa Bharada Eliezer hanya dijerat pasal 338 KUHP jumto pasal 55 dan pasal 56, yang jelas hanya merekalah yang tahu.
Yang jelas juga, di sini penulis bukan berarti langsung men-judge begitu saja seperti itu, penulis tetap mengedepankan prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah. Ini hanyalah sekedar opini dan pemikiran awam saja.
Tapi yang pasti, Bharada Eliezer sudah resmi ditetapkan jadi tersangka, hukuman penjara 15 tahun lamanya telah didepan mata, dan bakalan akan dilakoninya atas perbuatannya terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua.
Ya, kurun waktu 15 tahun mendekam di penjara bukanlah waktu yang sebentar dan tentunya juga karier polisinya akan berakhir, karena dirinya pasti bakal dipecat dari dinas kepolisian.
Kiranya cukup setimpal lah bagi dirinya untuk evaluasi dan instrospeksi diri akibat perbuatannya yang termasuk kejam berdasar penuturannya sendiri saat menghabisi nyawa Brigadir Joshua.