Apalagi kalau hasil otopsi ulang dari ekshumasi jenazah almarhum Brigadir Joshua ke depan dapat "bicara" untuk membuktikan berbagai kejanggalan terkait berbagai luka yang menyebabkan kematian BrigadirJoshua bahwa memang ada sesuatu tindak pidana lainnya.
Maka di sini, yang berpotensi akan jadi tersangka ataupun sanksi indispliner di sini di antaranya adalah, Kombes Budi Herdi, tim otopsi awal, dan beberapa anggota Polres Jaksel lainnya.
Di lingkup Polres Jaksel ini jugalah yang sangat perlu didalami, kenapa kok bisa sampai terjadi pelanggaran SOP saat menangani kasus kematian Brigadir Joshua, sehingga ke depannya juga bisa menjadi evaluasi dan instrospeksi dalam rangka profesionalitas kinerja.
Kedua, di lingkup Divpropam, karena sampai kenapa Brigjen Pol Hendra Kurniawan hingga harus dicopot dari jabatannya sebagai Karopaminal Divpropam oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, pasti ada apa-apanya.
Apakah Brigjen Pol Hendra Kurniawan ada yang memerintahkan tindakannya untuk bagaimana mengondisikan situasi saat mengurusi jenazah almarhum Brigadir Joshua kepada pihak keluarga, atau mungkin ada apa-apa lainnya.
Mungkinkah Brigjen Pol Hendra Kurniawan ada perintah khusus dari Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ataukah ada hal lainnya, maka ini harus didalami juga untuk memperjelas kasus.
Maka, di lingkup Divpropam ini, yang berpotensi akan jadi tersangka ataupun sanksi indispliner di sini di antaranya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan mungkin beberapa anggota Divpropam lainnya.
Yang jelas, dengan terjadinya kasus pidana kematian Brigadir Joshua ini, maka lingkup Divpropam Polri ke depannya haruslah evaluasi dan instrospeksi dalam rangka profesionalitas kinerja. Masa Divisi benteng terakhir Polri bidang profesi dan pengamanan kok malahnya terjadi tindak pidana.
Ketiga, di lingkup Rumdis Jabatan dan Rumah Pribadi Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, di sinilah yang paling penting untuk di dalami juga, apalagi TKP kematian Brigadir Joshua di Rumdis Kadiv Propam.
Sehingga mulai dari para ADC, dan termasuk seluruh personal lainnya yang pada saat kejadian ada disekitaran TKP haruslah didalami terkait apa dan bagaimananya.
Maka, di lingkup ini, yang berpotensi akan jadi tersangka ataupun sanksi indispliner, bisa di antaranya adalah para ADC atau dari person lainnya di sekitaran TKP.