Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Alasan, Kenapa Bharada Eliezer Tidak Jadi Tersangka?

31 Juli 2022   18:53 Diperbarui: 4 Agustus 2022   10:11 2722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Ricardo | Jpnn.com


Ya, tanda tanya besar masih menyelimuti misteri terbunuhnya Brigadir Joshua, terkait apa yang sebenarnya terjadi terhadap kematiannya yang sampai saat ini masih misterius tersebut.

Perjalanan pengusutan kasusnya layaknya telenovela saja, drama demi drama, episode demi episode dalam setiap babaknya diungkap seiprit demi seiprit, dan seincrit demi seincrit.

Sehingga siapa-siapa yang sebenarnya pihak yang jadi korban dan siapa-siapa sebenarnya pihak yang jadi tersangka pun masih jadi tanda tanya besar?

Kemudian, yang jadi pertanyaan besar itu juga adalah kenapa dalam kasus terbunuhnya Brigadir Joshua ini kok Bharada Eliezer masih sangat sakti banget, kenapa kok tidak dijadikan sebagai tersangka, dan malahnya masih sebagai saksi?

Padahal, jelas-jelas secara faktanya sesuai pengakuan Bharada Eliezer pada pihak Komnas HAM, bahwa Bharada Eliezer mengaku terlibat menembak Brigadir Joshua dan bahkan sampai mengakibatkan terbunuhnya Brigadir Joshua. 

Pengakuan Bharada Eliezer tersebut dibeberkan secara kronologis oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam sebuah acara bertajuk Kontroversi milik Metro TV, yang tayang melalui metrotvnews di YouTube.

Mula peristiwa yaitu saat Bharada Eliezer yang baru tiba di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kemudian naik ke lantai dua rumah, tapi tiba-tiba Bharada Eliezer mendengar adanya suara teriakan dari istri Irjen Ferdy Sambo, ketika mendengar teriakan tersebut, Bharada Eliezer turun dan melihat Brigadir Joshua lalu bertanya dengan suara yang lebih kuat karena kaget, ada apa ini?

Tapi justru Brigadir Joshua mengarahkan senjata kepada Bharada Eliezer dan menembak, setelah beberapa tembakan, Bharada Eliezer menuju ke belakang mengokang senjata dan membalas tembakan tersebut dan menurut Bharada Eliezer tembakannya kena.

Setelah adu tembak, Brigadir Joshua tersungkur, Bharada Eliezer mendekati dan menembak lagi untuk memastikan lawannya telah dilumpuhkan, lantas datang lebih dekat lagi dengan jarak kira-kira dua meteran lalu menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang betul-betul bisa dilumpuhkan.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta | Dokumen Via Jpnn.com
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta | Dokumen Via Jpnn.com

Ya, begitulah yang bisa penulis ringkas apa yang dibeberkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sesuai pengakuan dari Bharada Eliezer terkait insiden terbunuhnya Brigadir Joshua ini.

Artinya di sini, bila menurut dan merunut pengakuan Bharada Eliezer kepada Komnas HAM, maka cerita kasus kematian Brigadir Joshua ini kembali lagi seperti cerita awal, yaitu insiden polisi tembak polisi dengan dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap wanita dan pelecehan seksual oleh Brigadir Joshua dan posisi Bharada Eliezer adalah dalam posisi membela diri.

Sehingga di sini, kalau dikaitkan dengan UU hukum yang mengaturnya yaitu, pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa :

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Secara intinya, Bharada Eliezer melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk mempertahankan diri dari serangan Brigadir Joshua, dan nampaknya inilah juga yang menjadi alasan utamanya sebagai asas praduga tak bersalah atas Bharada Eliezer dan juga mengapa Bharada Eliezer statusnya masih menjadi saksi dalam kasus terbunuhnya Brigadir Joshua ini.

Dan bila pada akhirnya, apabila yang jadi kesaksian Bharada Eliezer dapat dibuktikan di pengadilan, maka hakim akan mengeluarkan putusan melepaskan Bharada Eliezer dari segala tuntutan atau ontslag van alle rechtsvervolging.

Ya. Dari runutan kesaksian Bharada Eliezer ini, akankah akhirnya justru membebaskan Bharada Eliezer dari segala tuduhan yang di arahkan kepadanya? Ya, bisa saja terjadi seperti itu.

Tapi, benarkah juga kesaksian Bharada Eliezer tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya? Belum tentu, karena masih banyak yang harus di investigasi terkait kasus kematian Brigadir Joshua ini sampai ketemu di mana benang merahnya hingga tuntas.

-----

Sementara itu dilain pihak, dari pihak keluarga Brigadir Joshua masih meyakini, bahwa ada konspirasi besar di balik kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ini.

Dalam hal ini, Kamaruddin Simanjuntak sebagai bagian dari kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua menyampaikan, bahwa kondisi jenazah Brigadir Joshua cukup mengenaskan dan mengagetkan.

Bahkan, otaknya sampai berpindah ke sekitar dada dan perut, bahwa Brigadir Joshua juga ditembak dari jarak dekat hingga otaknya berpindah dan lubang di kepala dilem dan ada luka lain selain tembakan.

Nah, kalau dirunut-runut juga dari apa yang menjadi pengakuan Bharada Eliezer tadi kepada pihak Komnas HAM di atas, nampaknya ada juga nyambungnya, tapi entahlah juga apakah ini kebetulan juga atau tidak.

Lantas, akan seperti apakah akhir episode dari drama kasus kematian Brigadir Joshus ini? Entahlah! Semua masih misteri?

Yang jelas juga, kasus terbunuhnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya, ternyata pada perkembangan terbaru telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Dalam hal ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa ini demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan, namun demikian Dedi tetap menyatakan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel masih tergabung dalam tim penyidikan.

Entahlah, bagaimana juga akhirnya soal kasus terbunuhnya Brigadir Joshua ini akan seperti apakah ending-nya, ya mudahan saja apa yang jadi harapan masyarakat dapat dibuktikan secara nyata oleh pihak Polri dan Pihak berwenang lainnnya, sehingga kasus ini dapat terungkap secara terang dan jelas.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun