Artinya di sini, bila menurut dan merunut pengakuan Bharada Eliezer kepada Komnas HAM, maka cerita kasus kematian Brigadir Joshua ini kembali lagi seperti cerita awal, yaitu insiden polisi tembak polisi dengan dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap wanita dan pelecehan seksual oleh Brigadir Joshua dan posisi Bharada Eliezer adalah dalam posisi membela diri.
Sehingga di sini, kalau dikaitkan dengan UU hukum yang mengaturnya yaitu, pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa :
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Secara intinya, Bharada Eliezer melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk mempertahankan diri dari serangan Brigadir Joshua, dan nampaknya inilah juga yang menjadi alasan utamanya sebagai asas praduga tak bersalah atas Bharada Eliezer dan juga mengapa Bharada Eliezer statusnya masih menjadi saksi dalam kasus terbunuhnya Brigadir Joshua ini.
Dan bila pada akhirnya, apabila yang jadi kesaksian Bharada Eliezer dapat dibuktikan di pengadilan, maka hakim akan mengeluarkan putusan melepaskan Bharada Eliezer dari segala tuntutan atau ontslag van alle rechtsvervolging.
Ya. Dari runutan kesaksian Bharada Eliezer ini, akankah akhirnya justru membebaskan Bharada Eliezer dari segala tuduhan yang di arahkan kepadanya? Ya, bisa saja terjadi seperti itu.
Tapi, benarkah juga kesaksian Bharada Eliezer tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya? Belum tentu, karena masih banyak yang harus di investigasi terkait kasus kematian Brigadir Joshua ini sampai ketemu di mana benang merahnya hingga tuntas.
-----
Sementara itu dilain pihak, dari pihak keluarga Brigadir Joshua masih meyakini, bahwa ada konspirasi besar di balik kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ini.
Dalam hal ini, Kamaruddin Simanjuntak sebagai bagian dari kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua menyampaikan, bahwa kondisi jenazah Brigadir Joshua cukup mengenaskan dan mengagetkan.