Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tekan AKI, Jampersal bagi Fakir Miskin Jangan Setengah Hati!

29 Juli 2022   09:42 Diperbarui: 5 Agustus 2022   12:06 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 dan diteken pada 12 Juli 2022, untuk berlaku hingga 31 Desember 2022.

Inpres tersebut berkaitan tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Selain mengalokasikan anggaran, Presiden Jokowi juga menginstuksikan supaya Menkes, Mendagri, BPJS, Mensos, dan pemerintah daerah untuk saling berkonsolidasi dalam penerapan Jampersal di lapangan.

Ya. Intinya Inpres tersebut adalah terkait layanan kesehatan gratis dalam hal Jampersal dalam rangka menekan angka kematian ibu (AKI) baik itu pra hingga pasca persalinan bagi warga kurang mampu, seperti warga yang belum terdaftar NIK, belum berpartisipasi dalam Jamkesnas, dan/atau fakir miskin.

Adapun mengenai kriteria orang fakir miskin, pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Ya, Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ini memang bisa jadi angin segar dan begitu sangat membantu bagi warga berkriteria fakir miskin sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.

Namun sayangnya, Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ini masihlah setengah hati!

Kenapa setengah hati?

Ya, karena bisa dilihat saja Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ini hanyalah berlaku hingga 31 Desember 2022, setelahnya Inpres tersebut kedaluwarsa, alias. jadi basi!

Katanya mau menekan AKI tapi kok kesannya masih tanggung-tanggung banget sih, kok masih setengah hati, Inpresnya kok masih kayak barang jualan saja sih dipasaran, ada masa kedaluwarsanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun