Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 dan diteken pada 12 Juli 2022, untuk berlaku hingga 31 Desember 2022.
Inpres tersebut berkaitan tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Selain mengalokasikan anggaran, Presiden Jokowi juga menginstuksikan supaya Menkes, Mendagri, BPJS, Mensos, dan pemerintah daerah untuk saling berkonsolidasi dalam penerapan Jampersal di lapangan.
Ya. Intinya Inpres tersebut adalah terkait layanan kesehatan gratis dalam hal Jampersal dalam rangka menekan angka kematian ibu (AKI) baik itu pra hingga pasca persalinan bagi warga kurang mampu, seperti warga yang belum terdaftar NIK, belum berpartisipasi dalam Jamkesnas, dan/atau fakir miskin.
Adapun mengenai kriteria orang fakir miskin, pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Ya, Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ini memang bisa jadi angin segar dan begitu sangat membantu bagi warga berkriteria fakir miskin sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.
Namun sayangnya, Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ini masihlah setengah hati!
Kenapa setengah hati?
Ya, karena bisa dilihat saja Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ini hanyalah berlaku hingga 31 Desember 2022, setelahnya Inpres tersebut kedaluwarsa, alias. jadi basi!
Katanya mau menekan AKI tapi kok kesannya masih tanggung-tanggung banget sih, kok masih setengah hati, Inpresnya kok masih kayak barang jualan saja sih dipasaran, ada masa kedaluwarsanya.