Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sudahkah Ruang Publik Memenuhi Syarat Proporsinya?

16 Juli 2022   21:38 Diperbarui: 18 Juli 2022   04:44 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Malioboro Yogyakarta | Dokumen Pribadi.

Ya, ruang publik suatu tempat sarana publik yang dapat diakses atau dimanfaatkan masyarakat secara cuma-cuma,  baik secara individu maupun berkelompok tanpa terkecuali, sebagai tempat refreshing bersama.

Namun ternyata juga, tidak sedikit di beberapa kawasan perkotaan yang pemerintahnya masih mengabaikan ketersediaan ruang publik ini bagi masyarakatnya, sehingga masyarakat dibuat bingung untuk mencari tempat singgah sejenak untuk sekadar refreshing.

Sehingga tak heran kalau banyak masyarakat malah mencari sendiri ruang publiknya masing-masing, atau dalam hal ini, kawasan yang bukan diperuntukkan sebagai ruang publik justru dijadikan ruang publik oleh masyarakat.

Bahkan ternyata, soal ruang publik ini, tak sedikit juga dibeberapa tempat ternyata ada juga ketersediaan ruang publik yang disediakan oleh pihak perseorangan.

Sehingga tentunya, hal ini patut diapresiasi karena masih ada pihak-pihak personal yang masih perduli terkait perlunya ketersediaan sarana ruang publik ini bagi masyarakat.

Tapi terkadang juga yang jadi masalah itu adalah, penyediaan ruang publik oleh pihak perseorangan tersebut tidak sedikit juga yang harus berbayar, padahal banyak masyarakat yang menginginkan ruang publik itu dapat diakses secara cuma-cuma alias gratis.

Nah, inilah seyogianya yang jadi perhatian bagi pemerintah setempat masing-masing, masa sih pihak perseorangan saja sangat perduli dengan akses ruang publik ini, kok pemerintahnya enggak care.

Kawasan Lapangan Merdeka Balikpapan | Dokumen pribadi.
Kawasan Lapangan Merdeka Balikpapan | Dokumen pribadi.

Ya, soal ketersedian ruang publik ini sepintas seperti hal yang remeh temeh dan sepintas juga seperti terlihat pemerintah sudah mencukupi ketersediaan ruang publik ini padahal belum tentu sudah sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang ketersediaan ruang publik ini.

Sebabnya, kalau merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 29 menyatakan bahwa;

Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari wilayah kota.

Nah, sekarang coba saja Anda hitung di kota Anda, ada berapa tempat ruang publik yang disediakan oleh pemerintah, sekali lagi yang disediakan pemerintah ya, lalu setelahnya bandingkan dengan luas wilayah kota Anda.

Sudahkah pemerintah setempat mengembannya dengan baik sesuai UU yang penulis sebutkan tersebut?

Ya, di kota penulis saja di kota Balikpapan ketersediaan ruang publiknya masihlah dapat dihitung dengan jari tangan dan jari kaki, artinya ketersedian ruang publik bagi masyarakat masih belum sebanding dan sejalan seperti yang diamanahkan oleh undang-undang yang mengaturnya.

Dan secara umumnya, kondisi masih kurang terpenuhinya syarat ruang publik ini bila merujuk sesuai UUnya, maka kondisi ini hampir berlaku sama disebagian besar kawasan kota lainnya.

Sehingga boleh dinyatakan, bahwasanya ketersedian ruang publik oleh pemerintah ini masih dirasa kurang berimbang atau masih dirasa minim, masih dirasa kurangnya keberimbangan proporsi ruang publik bagi kawasan perkotaan

Kawasan Malioboro Yogyakarta | Dokumen Pribadi.
Kawasan Malioboro Yogyakarta | Dokumen Pribadi.


Inilah yang setidaknya jadi bahan koreksi sekaligus masukan bagi pemerintah dalam keberimbangan ruang publik dalam tata kelola ruang kota dan kawasan.

Oleh karenanya diharapkan, agar dapatnya pemerintah memberikan ketersediaan ruang-ruang publik sesuai amanah UU yang mengaturnya, yaitu membangun ruang publik dengan berbagai elemen-elemen pendukungnya sesuai proporsinya.

Kemudian berkaitan dengan Elemen pendukung tersebut adalah, sarana pejalan kaki atau jalur pedestrian, sarana food court (tempat makan), sarana bermain anak, tempat parkir, WC umum, ruang terbuka hijau, sistem keamanan dan tempat ibadah, serta elemen penunjang lainnya.

Karena ketersedian fasilitas pendukung ruang publik ini tentunya juga mempengaruhi daya tarik atau faktor pendorong bagi masyarakat pengunjung untuk menuju obyek ruang publik tersebut.

Ya, yang jelas ruang publik itu sejatinya merupakan bagian komponen penting bagi tata ruang kota, karena ruang publik itu sebenarnya bisa menjadi parameter indeks kebahagiaan masyarakat, karena dengan adanya ruang publik akan membuat masyarakat sebuah kota lebih sehat dan bahagia.

Hal ini karena ruang publik itu sangat bermanfaat dan berperan sebagai pemenuhan dari kebutuhan aktivitas sosial sehingga terbentuk interaksi sosial masyarakat yang berlangsung dengan baik.

Dengan keberimbangan proporsi dalam pembangunan ruang publik, maka suatu kawasan kota akan tertata dengan baik, dapat memperindah lingkungan kota, dan menciptakan suasana serasi dan seimbang antara bangunan kota dengan ruang publik.

Sehingga memberikan kenyamanan masyarakat penggunanya, untuk menggunakannya sebagai sarana media komunikasi antar masyarakat, tempat rekreasi, piknik, destinasi wisata, wadah tempat bermain, tempat bersantai, dan sebagainya.

Yang jelas juga, berkaitan dengan sarana ruang publik yang sudah ada tersedia, maka tentunya menjadi tanggung jawab bersama dari masyarakat untuk menjaga dan merawat fasilitas ruang publik tersebut.

Jangan juga hanya menuntut terpenuhinya hak akan tersedianya fasilitas ruang publik saja, tapi abai menjaganya secara tanggung jawab bersama, sehingga tetap ada kewajiban bersama untuk menjaga dan merawat fasilitas tersebut agar tetap terpelihara dengan baik.

Demikian artikel ini, semoga dapat bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun