Pada Januari 2022 berkas kasus pencabulan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, namun Mas Bechi menolak ditangkap.
Namun akhirnya Mas Bechi alias Moch Subchi Al Tsani (MSAT) anak dari kiai Muhammad Mukhtar Mukhti pemilik Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, sang tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati ini pada 7 juli 2022 Â telah ditangkap dan akan segera diproses secara hukum.
Lalu, berkaitan dengan penangkapan Mas Bechi ini, sudah tepatkah kiranya izin Ponpes Shiddiqiyyah di cabut?
Atau lebih jelasnya, Apakah sudah tepat Ponpes Shiddiqiyyah izinnya dicabut gara-gara kasus Mas Bechi akibat dampak dari Ponpes Shiddiqiyyah baik itu dari sang pemilik dan simpatisan, termasuk karena ada santri dan santriwati menghalangi penangkapan Mas Bechi sehingga dinilai melanggar hukum dan melanggar kemaslahatan sesuai UU Pesantren?
Sebelumnya Boleh baca UU nya terkait Ponpes pada link: https://jdih.bumn.go.id UU NOMOR 18 TAHUN 2019.pdf - JDIH Kementerian BUMN
Aturan dan proses pencabutan izin operasional pondok pesantren berdasarkan petunjuk teknis Izin Operasional Pondok Pesantren SK DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018. Termasuk alasan dan eksekusi beserta ketentuan waktu dalam pelaksanaannya.
Nah, kalau sudah membacanya, maka yang manakah kiranya patut disangkakan kepada Ponpes Shiddiqiyyah?
Baiklah, yang pertama, penulis sedikit menuangkan beberapa potongan screnshoot dari UU NOMOR 18 TAHUN 2019 terkait
Aturan dan proses pencabutan izin operasional pondok pesantren yang ada sangkut pautnya dengan kasus Ponpes Shiddiqiyyah seperti di bawah ini:
Lalu yang kedua, penulis sedikit menuangkan petunjuk teknis Izin Operasional Pondok Pesantren SK DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 yang ada sangkut pautnya dengan kasus Ponoes Shiddiqiyyah di antaranya;
Bahwa terkait Rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren dapat diberikan apabila berdasarkan verifikasi faktual :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!