Jadi, buat apa merekrut pekerja wanita kalau ke depannya justru akan merepotkan dan tambah membebani anggaran dari pelaku usaha. Pokoknya ribetlah.
Di sinilah juga yang jadi penyebab kenapa pada akhirnya kalau RUU KIA ini jadi diundangkan maka dampaknya ke depan akan dapat menutup peluang bagi perekrutan pekerja wanita atau peluang pekerja wanita jadi semakin kecil banget untuk direkrut.
2. Kontrak kerja para pekerja wanita bisa jadi bakal banyak yang tidak diperpanjang.
Ya, mungkin saja banyak kontrak para pekerja wanita yang tidak diperpanjang, karena yang jelas dalam hal ini, perilaku pelaku usaha pasti mengutamakan efisiensi pengeluaran biaya.
Daripada mengeluarkan biaya banyak pagi para pekerja wanita tapi tidak ada produktivitas dan kinerja saat cuti hamil 6 bulan, ya lebih baik rekrut pekerja pria. Hitungan kasar secara logika sudah jelaskan jauh lebih mengemat biaya.
Ngapain harus repot keluar biaya lebih kalau ada solusi efisiensi beban anggaran, logis dan wajarkan kalau begini yang dilakukan.
3. Aturan perekrutan pekerja wanita jadi bersyarat khusus dan akan banyak aturan yang membatasi.
Ya ke depan, perekrutan pekerja wanita jadi akan bersyarat khusus, dan bisa jadi kalaupun direkrut maka masa kontrak kerja jadi dipersingkat, bisa hanya setahun, dua tahun atau paling banter tiga tahunanlah.
Bisa berlaku syarat khusus atau batasan-batasan tertentu dalam kontrak kerja tersebut, seperti untuk tidak hamil dalam masa kontrak kerja misalnya, atau ada aturan kalau hamil saat masih dalam masa kontrak kerja maka pekerja wanita harus mengundurkan diri misalnya, dan mungkin aturan khusus lainnya.
Sehingga aturan kontrak kerja dan perekrutan bagi para pekerja wanita pada intinya ke depan akan jadi ribet urusannya.
-----