DPR RI menyetujui Surat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang bernomor R-14/Pres/03/2021, perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Persetujuan pengubahan Kementerian sesuai surat Presiden Jokowi tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR pada, Jumat, 9 April 2021.
Dalam surat Presiden Jokowi tersebut, salah satu isinya adalah tentang penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sementara itu menyikapi apa yang menjadi keputusan DPR tersebut, Menristek RI, Bambang Brodjonegoro menyatakan,
"Hari ini mungkin menjadi kunjungan terakhir saya ke daerah sebagai Menristek," sesuai dengan hasil keputusan di DPR tadi, artinya, tidak ada lagi Menristek." kata Bambang Brodjonegoro.
Ya, begitulah pernyataan Menristek RI, Bambang Brodjonegoro di kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, dalam agenda acaranya yang disiarkan secara daring lewat akun media sosial You Tube Universitas Hasanuddin tersebut.
Ya, dengan begini, itu artinya Bambang Brodjonegoro secara langsung sudah mengambil satu langkah ke depan untuk menyatakan kesiapannya apabila ke depan akan di non aktifkan oleh Presiden Jokowi dari jabatannya sebagai Menristek.
Lantas bagaimana dengan posisi Mendikbud RI, Nadiem Makariem, amankah, perlu digantikah atau tidak, ataukah sebaiknya perlu dilakukan reshuffle atau kocok ulang lagi biar adil?
Ya, isu reshuffle pun juga sudah menggelinding di khalayak publik, entah nanti ke depan, apakah Bambang Brodjonegoro yang ditunjuk jadi Mendikbudristek atau justru mempertahankan Nadiem Makariem menjabat Mendikbudristek, atau malah tidak keduanya, yang jelas itu semua adalah hak preogratif Presiden Jokowi.
Namun demikian, alangkah baiknya, dengan terbentuknya Kemendikbudristek ini, maka dalam hal ini, Presiden Jokowi perlu mempertimbangkannya dengan bijak terkait siapakah ke depan yang layak menjabat posisi Mendibudristek ini.
Sebab, dengan terbentuknya Kemendikbudristek ini, maka cakupan tugas pokoknya dan beban tanggung jawabnya semakin luas dan semakin bertambah.
Yang jelas juga, terkait bagaimana kinerja Nadiem Makariem selama mengemban amanah menjabat posisi Mendikbud, sepertinya juga perlu ditinjau kembali.
Hal ini karena, kinerja Nadiem sering sekali disorot dan dihujani kritik oleh khalayak publik, yang artinya juga, kinerja Nadiem masih belum bagus dan mumpuni dalam menjalankan amanahnya memunggawai Kemendikbud.
Artinya juga, dengan terbentuknya Kemendikbudristek dan perlunya meninjau kembali kinerja Mendikbud Nadiem Makariem, maka bisa jadi Nadiem sedang dalam posisi tidak aman, karena bisa saja ke depan Nadiem yang akan diganti ataupun direshuffle.
Namun demikian, terkait bagaimana ke depan soal Kemendikbudristek ini, apakah mau diganti pejabat menterinya, ataukah tetap menugaskan ataupun mempertahankan Nadiem, atau mau kocok ulang lagi, reshuffle atau mau bagaimana, maka muaranya adalah kembali kepada Presiden Jokowi, mudah-mudahan saja dalam hal ini, Presiden Jokowi dapat mengambil keputusan yang terbaik. Semoga.
Sekilas perjalanan Kemendibud dan Kemenristek dalam dua Periode Jokowi.
Tahun 2014 sempat dilakukan perubahan dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan pemindahan Ditjen Pendidikan Tinggi ke Kementerian Riset dan Teknologi menjadi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Pejabat Mendikbud saat itu adalah sempat di jabat oleh Anies Baswedan kemudian digantikan oleh Muhadjir Effendy hingga akhir periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, sedangkan Kemenristekdikti dipegang oleh Mohamad Nasir hingga akhir jabatan periode.
Pada saat itu, alasan pemindahan Kedirjenan pendidikan dasar dan tinggi ke Kemenristek adalah, ingin menunjukan fokus pemerintah terhadap dunia pendidikan.
Pemisahan tersebut juga diharapkan mampu meningkatan pemerataan sumber daya manusia hingga di pelosok daerah yang terpencil.
Namun pada lima tahun kemudian, yaitu pada tahun 2019, tanggung jawab bidang Pendidikan Tinggi kembali di bawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sehingga Kemenristekdikti berubah kembali menjadi Kemenristek, selain itu dibentuk juga sebuah Badan Riset dan Inovasi Nasional yang dipimpin oleh Menristek.
Dan pada akhirnya sekira dua tahun kemudian, yaitu pada tahun 2021, Kemenristek justru digabung dengan kemendikbud sehingga ke depan menjadi Kemendikbudristek.
Demikianlah kiranya artikel singkat ini, semoga dapat bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H