Pemerintah bakal mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita (YHK).
Terkait hal ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tanggal 1 April 2021, tentang Pengelolaan TMII.
Proses serah terima juga diberikan tenggat waktu selama tiga bulan dan setelah proses serah terima selesai, pemerintah akan melakukan sejumlah pembenahan TMII.
Ke depan pemerintah juga akan berencana membuat kawasan TMII menjadi pusat pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi berstandar internasional, serta manajemen pengelolaan yang lebih baik.
Ya, sejatinya ini merupakan keputusan yang tepat dari pemerintah terkait pengambilalihan TMII ini, untuk ke depan lebih profesional lagi dalam hal pengelolaan TMII.
Bahkan keputusan ini sekaligus dapat menyelamatkan TMII yang rasanya sih kalau dilihat, seperti hidup segan mati tak mau, dan ini sekaligus juga mengembalikan TMII dan aset-aset di dalamnya kepada Negara.
Karena terkait TMII ini, terhitung sejak dicetuskan oleh Ibu Siti Hartinah atau lebih dikenal dengan Ibu Tien Soeharto, dan kemudian diresmikan pada tanggal 20 April 1975, atau sudah sekira 44 tahun lamanya TMII bukan dikelola oleh negara.
Bahkan ternyata, seiring berjalan, TMII ini sangat kentara atau lebih kental berbau Soehartoisme ataupun berbau orde baru dan berbau "Keluarga Cendana".
Meskipun TMII ini ditujukan sebagai suatu kawasan destinasi taman wisata, bertema budaya Indonesia, membangkitkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air sekaligus memperkenalkan Indonesia kepada negara lain di dunia.
Namun kenyataannya memang tidak bisa dimungkiri, bahwa kesan Soehartoisme, orde baru, ataupun kesan "Keluarga Cendana" tetap tertanam dan mengakar dalam, serta melekat begitu erat kepada TMII ini.