Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dualisme Demokrat, Kubu Moeldoko Daftar ke Kemenkumham, Akankah Kubu AHY "Kicep"?

16 Maret 2021   16:51 Diperbarui: 16 Maret 2021   17:08 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar via Kompas.com

Namun ternyata seiring waktu berjalan, usut punya usut, oleh karena di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, benang kusut akhirnya dapat terurai, ternyata SK tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan catatan untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan tersebut oleh internal parpol PPP.

Apa yang dialami PPP ini juga tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi kepada Partai Beringin Karya, prosesnya hampir sama, SK Kemenkumham dikeluarkan kepada salah satu pihak, lalu digugat ke PTUN dan akhirnya kubu penggugat memenangkan gugatan, dan termasuk beberapa partai lainnya yang pernah diterpa dualisme partai, kurang lebihnya hampir sama seperti yang terjadi pada PPP dan Partai Beringin Karya.

Jadi, terkait berani atau tidaknya Kemenkumham RI, bila dengan merunutkan fakta pengalaman sejarah atas terjadinya dualisme berbagai partai seperti yang telah penulis ungkapkan tadi, maka dalam hal dualisme Partai Demokrat ini, penulis memberikan dugaan, kemungkinan besar Kemenkumham RI akan memberikan legalitas kepada Partai Demokrat Kubu Moeldoko.

Namun tentunya penulis juga sangat punya harapan, agar kiranya dugaan penulis tersebut meleset, yang jelas penulis tetap berharap Kemenkumham RI tetap adil, bijak, objektif, saksama dan wawas untuk memberikan keputusan yang benar-benar berdasar hukum terkait kisruh dualisme Partai Demokrat ini.

Lantas akankah ke depan Demokrat Kubu AHY jadi kicep atau mati kutu setelah Demokrat Kubu Moeldoko mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham RI, atau parah-parahnya ternyata benar terjadi seperti apa yang jadi dugaan penulis?

Kalau menurut penulis, Demokrat Kubu AHY sebenarnya memang layak khawatir, karena secara kalkulasi politik Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko memiliki peluang besar untuk diakui oleh Kemenkumham RI.

Ini karena, Moeldoko sendiri adalah bagian dari pemerintah, ataupun bagian dari lingkar kekuasaan, posisinya sebagai kepala Staf Kepresidenan (KSP) bukanlah sembarangan, sangat strategis dan pasti punya peran dan power dalam rangka mendapatkan legitimasi Demokrat di kubunya.

Akan tetapi lagi, kalau melihat bagaimana langkah Demokrat Kubu AHY begitu militan mempertahankan legitimasinya, jelas sekali Demokrat kubu AHY akan pantang kicep atau pantang mati kutu.

Oleh karenanya di sini penulis menganalisa, risiko terburuk pasti sudah sangat diperhitungkan oleh Demokrat Kubu AHY, sehingga berbagai persiapan kalau pun nanti harus berperang di PTUN pasti juga sudah dipersiapkan oleh Demokrat Kubu AHY.

Jadi, terkait apakah ke depan Demokrat Kubu Moeldoko akan mendapatkan SK Kemenkumham seperti yang pernah terjadi pada kepengurusan PPP dan Beringin Karya sehingga akhirnya perang berlanjut ke PTUN, atau sebaliknya Demokrat Kubu Moeldoko gagal mendapat restu Kemenkumham RI sehingga jadi Demokrat abal-abal, dan Moeldoko kalah banyak.

Atau mungkin malah kalau semisal perang dua kubu ini ternyata endingnya PTUN memenangkan Demokrat Kubu Moeldoko, sehingga justru Kubu AHY yang jadi merana, benar benar kicep, dan tamat riwayatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun