Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI) sepertinya perlu di revisi atau setidaknya perlu dikaji lagi lebih mendalam.
Sebab, dalam Road Map Pendidikan tersebut, ternyata frasa "Agama" akan dihapus dan akan digantikan dengan frasa "Akhlak dan Budaya".
Bahkan, terkait apa yang telah diluncurkan oleh Kemendikbud ini memicu reaksi kritik keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah beserta Ormas lainya dan berbagai pihak berkompeten lainya hingga pihak lintas agama, yang menyatakan keterkejutannya melihat perencanaan peta jalan pendidikan nasional yang telah diluncurkan tersebut.
Beritanya di sini: Mui Terkejut, Peta Jalan Pendidikan Nasional hapus Frasa Agama
Ya Tuhan, ini berarti nama Mata Pelajaran Pendidikan "Agama", berganti jadi Mata Pelajaran Pendidikan Akhlak dan budaya, loh kenapa sih, bagaimana ini Kemendikbud, bagaimana ini Mas Nadiem, kok bisa begitu sih.
Apakah harus frasa "Agama" dihapus, seurgen atau sepenting apa sih kok mesti harus diganti dengan frasa "Akhlak dan Budaya"?
Hellow, tolong hal ini dijelaskan, apa ada eh ada apa dong, kenapa dong, apa jangan-jangan ada apa apanya nih, ada maksud tertentu nih, jangan-jangan sengaja nih, tuhkan jadi prasangka dan berpersepsi, ini nih yang jadinya rawan, muncul multitafsir.
Ya bagaimana tidak ditentang, karena jelas saja penghapusan hilangnya frasa "Agama" jadi polemik dan memang sangatlah patut dipertanyakan, apa latar belakang alasan mendasarnya, kenapa kok harus dihapus
Duhai Mas Nadiem, Duhai Kemendikbud, apa jadinya bila tidak ada lagi yang namanya mata pelajaran Pendidikan Agama, kenapa harus diganti nama jadi mata pelajaran Akhlak dan Budaya, apa jadinya spiritual dan moral generasi bangsa ini ke depan.
Jadi, dalam hal ini penulis sepakat dengan berbagai pendapat yang menyatakan bahwa penghapusan frasa Agama dalam Roadmap Pendidikan Nasional tersebut merupakan bentuk melawan Konstitusi atau inkonstitusional.
Bahwa penghapusan frasa "Agama" dalam peta jalan Pendidikan Nasional tahun 2020-2035 sangat jelas bertentangan dengan 31 UUD 1945 ayat 5, yang berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia".