Bahkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.
Tuh jelaskan banget kan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tetap mencantumkan frasa Agama, kok ini berani-beraninya di Road Map Pendidikan Nasional malah mau dihapuskan sih, kok aneh, macam mana ini, kok lucu ya, ada apa sih.
Ya, penghapusan frasa "Agama" ini kalau tidak disikapi dengan bijak dan hati-hati oleh Pemerintah, Kemendikbud RI dan pihak lain terkaitnya, bakal runyam urusannya.
Opini publik yang terbentuk dan akan berpeluang dimanfaatkan oleh para pihak pengadu domba yang mengait-ngaitkan dihapuskannya frasa "Agama" ini, sehingga akan sangat sensitif dan sangat rawan melebar kemana-mana.
Oleh karena itu seyogianya, terkait penghapusan frasa Agama ini dalam Road Map Pendidikan Nasional jangan dianggap remeh dan diabaikan, Pemerintah harus duduk bersama lagi, melibatkan pihak terkaitnya yang berkompeten, bagaimana baiknya terkait penghapusan frasa "Agama" ini agar tidak menimbulkan masalah.
Kalau bisa frasa "Agama" jangan dihapus, kalau pun mau ada hal terkait Akhlak dan Budaya, ya buat saja mata pelajaran baru, apa susahnya, kan bisa begitu, jangan menghapus frasa "Agama", ya jelas ini akan rawan banget lah, tolonglah dikaji ulang lagi dan kalau bisa diperbaiki lagi.
Semoga saja polemik dihapusnya frasa "Agama" ini bisa disikapi dengan bijak, ada solusi terbaiknya, agar kiranya tidak menimbulkan dampak disintegrasi bangsa, agar bangsa ini tetap kokoh bersatu di NKRI yang kita cintai bersama ini.
Demikian kiranya artikel singkat ini, semoga dapat bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H