Nah, memurut perasaan dan penglihatan penulis sih, jarak moncong mobil di sisi kiri dengan dinding pagar tembok masih agak jauh, eh ternyata penulis salah perkiraan, dan akhirnya "brak", ternyata jarak dinding pagar tembok sudah deket banget.
Ya, setelahnya selesai parkir dan penulis cek, ternyata bagian depan mobil yaitu sebelah kiri bawah lecet dan beset-beset karena kegasrek dinding tembok dan dari kejadian ini juga lah akhirnya penulis urun rembug dengan istri.
Bahwa sebenarnya sudah sejak lama jarak pandang penulis dalam mengemudi mobil sudah agak kabur akibat sudah tidak layaknya kondisi riben mobil dan secara normalnya memang harus segera diganti, karena sangat berisiko bila tetap dipaksakan.
Akhirnya istri juga setuju, meskipun dananya harus hutang dulu lewat koperasi kantor, akhirnya riben mobil diganti, tapi ya sudahlah mau bagaimana lagi, lebih baik hutang dulu daripada berbahaya, lebih baik aman daripada berisiko.
Ya, setelah penulis cek dan ricek dengan menggali informasi tentang berapa lama batas usia pemakaian riben ini, ternyata usia normal pemakaiannya bisa dikatakan cukup lama, yaitu antara empat sampai lima tahun, bahkan bisa lebih, dengan catatan perawatannya baik.
Meskipun begitu, bila dalam masa standar usia pakai tersebut riben mobil sudah kelihatan mengganggu visibilitas pengemudi mobil, maka tetap disarankan untuk diganti karena sudah mulai berisiko.
Sebenarnya juga, perawatan pada riben mobil ini tidaklah rumit dan bisa dilakukan sendiri oleh para pemilik mobil, dapat dilakukan kapan saja, tergantung dari tingkat kekotoran.
Secara mudahnya, apabila pemilik mobil merasa kaca riben kotor, maka bisa menggunakan air hangat sebagai media pembersih riben yang kotor itu, dan dilap dengan kain halus berbahan microfiber.
Air hangat juga jauh lebih aman dibandingkan mengandalkan cairan-cairan pembersih khusus, karena cairan pembersih khusus tersebut justru sering sekali bersifat sangat keras.
Sedangkan berkaitan tingkat kegelapannya, maka riben juga harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan seperti pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012.