Sebut saja yang sudah berhenti beroperasi seperti, Surat Kabar Harian Umum Suara Pembaruan, Indopos, Sinar Harapan dan lain sebagainya, lalu salah satunya yang bermigrasi ke digital ada Koran Tempo.
Untungnya Media Elektronik Radio yang sempat "hidup segan mati tak mau" masih cukup banyak yang bisa bertahan, meski tidak menutup fakta, bahwa sebagian besarnya sudah pada berhenti beroperasi.
Tidak dimungkiri dalam hal ini, tekanan signifikan karena kalah bersaing dengan media digital ataupun online, tidak lagi dilirik oleh pemilik bisnis, biaya operasional yang besar, perkembangan teknologi dan disrupsi digital menjadi penyebab bertumbangannya media surat kabar dan radio tersebut.
Terkhusus untuk Media Cetak, kalau mengamati perkembangannya secara global, ternyata fenomena berhenti beroperasinya Media Cetak ini juga terjadi di berbagai negara.
Sehingga nampaknya, kalau melihat terjadinya fenomena global tersebut, senjakala Media Cetak memang diambang menjemput dan memang sudah di depan mata.
Nampaknya semakin ke depan akan semakin bertambah lagi daftar Media Cetak yang akan susul-menyusul berhenti beroperasi. Bahkan sepertinya, akan banyak Media Cetak yang akan mengikuti jejak Media Cetak lainnya yang sudah bermigrasi ke digital.
Artinya, hanya keajaiban saja sebenarnya kalau Media Cetak ini bisa bertahan, mau tidak mau memang tinggal menunggu waktu saja, perlahan tapi pasti, seiring perjalanan waktu, pada akhirnya Media Cetak akan punah ditelan zaman.
Semoga saja kondisi prihatin yang terjadi pada Media Cetak ini tidak turut menjangkiti Radio, semoga saja Radio masih bisa bertahan dan tak lekang oleh zaman.
Terlepas dari keprihatinan senjakala Media Cetak, maka bila berkaitan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021 ini, bahkan mungkin untuk tahun-tahun selanjutnya, Pers harus selalu konsisten menjadi suatu lembaga yang bebas dari intervensi pihak lain.
Pers jangan sampai menjadi alat propaganda dari pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan fungsi pers itu sendiri, sehingga yang menjadi harapannya ke depan adalah, Pers harus tetap memegang teguh independensi dan amanah demokrasi yang berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik dan hukum yang berlaku.
Dewan Pers selaku perangkat pengawal pers, harus selalu konsisten mengawasi Pers dan Menegakkan Kode Etik Jurnalistik, sehingga Pers di negeri ini selalu berdiri atas nama kepentingan publik dan demokrasi.