Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soal Pencabutan Hak Politik Eks HTI-FPI, Jangan Gegabah!

30 Januari 2021   12:18 Diperbarui: 30 Januari 2021   12:35 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) akan dicabut ataupun kehilangan hak politiknya untuk memilih dan dipilih serta berlaku pada seluruh jabatan publik, baik itu diranah eksekutif maupun legislatif.

Hal ini rencananya akan tertuang dalam Draft Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang diusulkan oleh DPR RI dan ke depan akan segera diproses ataupun digodok oleh DPR-RI dalam Prolegnas.

Yang jadi pertanyaannya dan persoalannya adalah, apa dasar hukumnya, sampai-sampai hak politik eks HTI-FPI harus dicabut?

Ya, dalam hal ini, DPR RI jangan sampai gegabah dan harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan, begitu juga halnya dengan Pemerintah haruslah proaktif menyikapi RUU Pemilu ini.

Yang jelas soal pencabutan hak politik eks HTI-FPI ini, jangan sampai terjadi inkonstitusi, hingga menimbulkan pro maupun kontra dan kegaduhan di ruang publik.

Karena soal pencabutan hak politik eks HTI-FPI ini jelas harus ada dasar hukumnya, harus ada putusan pengadilan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan yang menyatakan hak politik telah dicabut.

Memang benar, secara hukumnya sudah ada kejelasan kepastian hukum terkait pembubaran Ormas HTI-FPI oleh Pemerintah.

Namun demikian bukan berarti hak politik anggotanya langsung hilang begitu saja dan bukan berarti langsung bisa dicabut begitu saja melalui RUU Pemilu yang diusulkan oleh DPR RI.

Sehingga soal pencabutan hak politik eks HTI-FPI ini harus merujuk juga pada amanah konstitusi.

Sebab soal hak politik ini sudah sangatlah jelas termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28; Pasal 28 D ayat (3); Pasal 28 E ayat (3). Kemudian, hak dipilih ada pada Pasal 1 ayat (2); Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (1); Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, dan pasal-pasal tersebut dengan tegas menyatakan warga negara Indonesia dijamin hak politiknya.

Ya, memang sih, meskipun sudah dengan jelas disebutkan warga negara punya hak politik, seiring waktu dalam perkembangannya memang ada hal yang mengatur pencabutan soal pencabutan hak politik warganegara.

Seperti yang termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, "ada sejumlah hak-hak tertentu yang bisa dicabut negara ketika individu secara kuat telah melanggar hukum, salah satunya adalah hak memilih dan dipilih".

Nah, artinya di sini, memang bisa saja eks HTI-FPI dicabut hak politiknya, tapi dengan catatan terjadi pelanggaran hukum dan ada proses pengadilan yang sah yang menyatakan hak politiknya dicabut.

Sehingga amatlah jelas di sini tersirat, selama eks HTI-FPI tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak ada proses pengadilan yang menyatakan hak politik dicabut, maka mereka tidak bisa dicabut hak politiknya.

Oleh karenanya, dalam hal ini, baik itu DPR RI maupun Pemerintah haruslah hati-hati, jangan terlalu tergesa-gesa dan gegabah mengambil keputusan tanpa pertimbangan matang tentang pencabutan hak politik eks HTI-FPI dalam RUU Pemilu tersebut.

Ini karena, hal ini sangatlah sensitif dan cukup berbahaya, bahkan dapat berdampak pada citra pemerintahan dan secara umumnya citra negara, kalau tidak dipertimbangkan dengan matang dan ekstra hati hati dalam memutuskan pencabutan hak politik eks HTI-FPI tersebut.

Sebab, kalau akhirnya benar terjadi akhirnya eks HTI-FPI dicabut hak politiknya tanpa pertimbangan yang matang dan dasar hukum yang jelas dan putusan pengadilan yang sah, bisa sangat berbahaya.

Maka bisa saja akan terjadi keributan atau bahkan kerusuhan, karena dalam hal ini, Pemerintah dan DPR dianggap semena-mena membunuh hak politik warga negara dengan begitu saja tanpa ada dasar hukum dan proses peradilan yang sah.

Jadi sekali lagi, Pemerintah dan DPR RI haruslah sangat berhati-hati dan jangan gegabah soal pencabutan hak politik eks HTI-FPI dalam RUU Pemilu tersebut, jangan sampai melanggar HAM dan inkonstitusi.

*****

Hak politik warganegara Indonesia merupakan sesuatu yang sangat fundamental dalam negara demokrasi seperti Indonesia, dan soal hak politik ini sudah tertuang jelas dalam UUD 1945.

Apalagi Indonesia menganut sistem demokrasi, yang artinya dalam entitas yang demokratis, tentunya hak politik warganegara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warganegara di mana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi.

Sehingga terkait hak politik ini, setiap warganegara memiliki hak untuk turut serta sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi, memiliki hak sebagai pengejawantahan dari demokrasi, dan hak sejati sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Kalau soal hak politik ini tidak ada dalam suatu negara atau dibunuh dengan semena-mena di negara yang menganut demokrasi, maka negara tersebut tidak semestinya layak mengakui dan menobatkan diri sebagai negara yang demokratis.

Demikianlah artikel singkat ini.
Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun