Apalagi Indonesia menganut sistem demokrasi, yang artinya dalam entitas yang demokratis, tentunya hak politik warganegara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warganegara di mana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi.
Sehingga terkait hak politik ini, setiap warganegara memiliki hak untuk turut serta sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi, memiliki hak sebagai pengejawantahan dari demokrasi, dan hak sejati sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Kalau soal hak politik ini tidak ada dalam suatu negara atau dibunuh dengan semena-mena di negara yang menganut demokrasi, maka negara tersebut tidak semestinya layak mengakui dan menobatkan diri sebagai negara yang demokratis.
Demikianlah artikel singkat ini.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H