Pelaksanaan pembelajaran tatap muka memang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama empat Kementrian, yaitu Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri.
Dalam SKB tersebut dijelaskan juga, bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan secara penuh, terkait kebijakan pembelajaran tatap muka.
Seperti, mulai dari penentuan pemberian izin oleh Pemda, Kanwil, Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
Intinya dari SKB ini, ada panduan dan kebijakannya, terkait bagaimana pembelajaran tatap muka di tengah pandemi corona, dapat memenuhi syarat untuk diterapkan pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.
Akan tetapi, kalau dihadapkan dengan fakta dan kondisi nyata di lapangan dengan masih masifnya dan belum terkendalinya penularan corona harus bagaimanakah?Â
Beranikah kira kira menerapkan Pembelajaran Tatap Muka?Â
Atau lebih memilih Aman dengan menerapkan kembali belajar di rumah secara PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)?
Ya, mau tidak mau, PJJ masih harus diterapkan dan artinya di sini, kembali belajar di rumah masih harus diterapkan kepada peserta didik, daripada berisiko tertular corona lebih baik cari amannya saja.
Yang jelas, meskipun ada SKB terkait pembelajaran tatap muka, pemerintah daerah wajib menimbang perkembangan situasi pandemi corona dengan sangat matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.