Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Simpang Siur Informasi Insiden Penembakan Anggota FPI oleh Polisi, Publik Harap Bersabar

8 Desember 2020   22:23 Diperbarui: 8 Desember 2020   22:38 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar hanya sebagai ilustrasi | Dokumen gambar via Republika.co.id

Khalayak publik memang masih dibingungkan dengan kesimpang siuran kebenaran informasi terkait insiden penembakan anggota FPI oleh Polisi.

Sebab seperti yang diketahui, bila menyimak perkembangan informasinya dari pemberitaan di berbagai media baik itu media elektronik, cetak dan online nasional, soal insiden penembakan anggota FPI oleh Polisi yang menyebabkan jatuhnya 6 orang korban meninggal dari pihak FPI ini, ternyata dari masing-masing pihak, baik itu dari pihak Kepolisian dan pihak FPI merilis keterangan ataupun narasi versi pembenarannya masing-masing.

Dua versi klaim pembenaran oleh kedua belah pihak terkait dalam
insiden penembakan anggota FPI oleh Polisi tersebut, akhirnya memunculkan polemik dan jadi persoalan yang serius, karena berbagai opini dan spekulasi liar, baik itu yang pro maupun kontra banyak bertebaran ramai di ruang publik.

Sehingga karenanya, semakin membuat khalayak publik jadi bertanya-tanya dan jadi semakin bingung, serta semakin berspekulasi, terkait apa yang menjadi fakta yang sebenarnya dari insiden penembakan anggota FPI oleh Polisi tersebut, mana yang benar dan bisa dipercaya, pihak Kepolisian kah, pihak FPI kah, atau harus percaya kepada siapakah, karena memang informasinya masih terkesan simpang siur.

Bahkan, banyak pihak yang menyuarakan perlu dibentuknya tim independen ataupun ditangani oleh lembaga independen terkait insiden penembakan anggota FPI oleh Polisi tersebut.

Yang jelas, berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, maka khalayak publik sangat berhak memperoleh kebenaran informasi terkait insiden penembakan anggota FPI oleh Polisi yang akhirnya jadi polemik ataupun persoalan tersebut.

Namun demikian, tentunya terkait dengan apa yang sudah jadi polemik ataupun persoalan ini, memang harus disikapi dengan arif, bijak dan ekstra hati-hati oleh khalayak publik.

Jangan sampai khalayak publik justru tergiring, terbawa dan terpancing dengan isu-isu menyesatkan yang kebenarannya masih belum bisa dipertanggung jawabkan, apalagi sampai terprovokasi dengan berbagai berita hoaks yang beredar.

Yang jelas juga, terkait insiden penembakan anggota FPI oleh Polisi ini, agar kiranya khalayak publik dapat bersabar dan harap tenang dahulu dan seyogianya menghargai proses pengembangan dan pendalaman yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian dan termasuk pihak terkait lainnya yang berwenang.

Sebab, sangat sensitif dan rawan ataupun berpotensi memicu gesekan, konflik, dan terpecah belahnya bangsa akibat timbulnya persepsi dan keberpihakan khalayak publik terhadap masing-masing pihak yang terlibat.

Bahkan, situasi bisa semakin menjadi memanas dan menjurus berbahaya, bila akhirnya bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengambil celah kelicikannya ataupun memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan memprovokasi dan memperkeruh situasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun