Mungkin jalan ceritanya bisa berbeda, bahkan malah jadi memiliki dampak penilaian yang positif dan memberilan dampak kebaikan.
Bahkan kalau mau lebih kooperatif lagi pada pihak yang berwenang dan pihak terkait lainnya, soal hasil Medical Chek Up ini, mungkin HRS tak perlu sampai harus ramai dan membuat berisik ruang publik.
Yang pasti, terkait dengan masih dihadapkannya Indonesia dengan kondisi pandemi corona yang tentunya ada aturan PSBB, atutan protokol kesehatan dan aturan hukum yang mengatur terkaitnya.
Maka sebagai warganegara Indonesia, HRS harus tetap tunduk terhadap aturan PSBB, aturan protokol kesehatan dan aturan hukumnya.
Yang jelas dalam hal hukum, semua warganegara Indonesia tidak ada yang kebal terhadap hukum.
Tidak ada tebang pilih soal hukum, mau itu pejabat, tokoh publik, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat lainnya, maka semua adalah sama di mata hukum.
Demikianlah artikel ini, semoga dapat bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H