Artinya di sini, bahwa adalah benar terbukti, memang telah terjadi penurunan kinerja dalam rangka penegakan protokol kesehatan pandemi corona oleh pihak berwenang dan pihak terkait lainnya dan hal ini wajib jadi evaluasi dan harus diperbaiki.
Yang jelas, amanah konstitusi telah sangat jelas menyebutkan secara tegas, agar negara bertanggung jawab penuh menjamin keselamatan jiwa raga warganegaranya.
Sehingga sense of crisis terkait penanganan pandemi corona ini haruslah tetap dan wajib menjadi keutamaan, sebab tanpa sense of crisis, mustahil bisa menghadapi situasi pandemi corona ini hingga kedepannya dan sampai nantinya bisa diatasi.
Oleh karenanya dalam hal ini, Pemerintah, baik itu pusat dan daerah termasuk pihak lainnya yang terkait penanganan pandemi corona ini, jangan sampai inkonstitusi.
Sehingga agar kiranya, harus selalu ingat dan menjunjung tinggi atas tanggung jawab yang tertuang dalam amanah konstitusi tersebut.
Demikianlah kiranya artikel ini, semoga dapat bermanfaat.
Salam hangat.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H