Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketelanjuran Berlakunya UU Ciptaker Buah Cipta yang "Kurang Ajar" dan "Ugal-ugalan"

4 November 2020   19:57 Diperbarui: 4 November 2020   20:07 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UU Cipta Kerja saat sudah disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan | Dokumentasi foto milik Sindonews.com

Undang-Undang Omnimbus Law Cipta Kerja atau UU Ciptaker sudah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 yang lalu, tapi ternyata setelah disahkan menuai kontroversi khalayak publik.

Bahkan, banyak terdapat kejanggalan dan keanehan yang menyertainya dan menyisakan tanda tanya besar terkait UU Cipta Kerja ini.

Setidaknya setelah disahkan, ternyata ada beberapa versi naskah draf UU Cipta Kerja yakni, versi 1.028 halaman, versi 905 halaman, versi 1.052 halaman, versi 1062 halaman, versi 1.035 halaman, versi 812 halaman dan versi terakhir yaitu 1187 halaman.

Pada versi terakhir yang 1187 halaman telah diundangkan dalam UU No 11 Tahun 2020 dan sudah ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun ternyata, setelahnya sudah diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, masih juga terdapat berbagai perubahan dan kesalahan fatal yang menyertainya.

Seperti ada pasal yang hilang, ada pasal yang diselipkan, ada kesalahan rujukan pada pasal, dan beberapa perubahan lainnya.

Sehingga hal ini, justru semakin mengguncang khalayak publik, dan semakin jadi pertanyaan besar, ada apakah gerangan terkait UU Cipta Kerja ini.

Ya, begitulah realita dan faktanya, jadi umek, lucu dan betapa aneh banget UU Cipta Kerja ini, sekaligus jadi suatu keprihatinan yang mendalam, masa sih bikin Undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kenegaraan kok kayak bikin laporan peper dan makalah, kok ugal-ugalan banget kesannya.

Ada apa sih ini sebenarnya, kenapa kok bisa terjadi seperti itu, kok sebegitunya banget sih, kenapa DPR dan Pemerintah bisa seperti itu sih, niat nggak sih sebenarnya bikin Undang-undang Cipta Kerja ini?

Tak habis pikir jadinya, siapa sih khalayak publik yang nggak bakalan heran kalau DPR dan Pemerintah kelakuannya kayak begitu, siapa sih khalayak publik yang nggak marah kalau begini caranya?

Yah, entahlah, hanya Gusti Allah SWT yang mengetahuinya, dan hanya DPR serta Pemerintah yang tahu kenapa bisa terjadi seperti itu, bikin Undang-undang tapi prosesnya kurang ajar banget dan ugal-ugalan banget, entahlah juga apa sih sebenarnya niat dari DPR dan Pemerintah terkait UU Ciptaker ini.

Kalau memang UU Ciptaker ini niatnya Pemerintah baik, ya mestinya baik-baik juga dalam proses pembentukannya, baik-baik juga dalam hal keterbukaannya kepada publik, ini kok kesannya sembunyi-sembunyi dan seperti ada sesuatu yang disembunyikan dan rahasiakan, seperti hantu dan demit saja.

Bayangkan saja, Undang-undang Negara sudah disahkan, sudah ditanda tangani Presiden, sudah diundangkan, tapi kok masih ada kesalahan fatal, bahkan ternyata, sedari awal sudah banyak diutak-atik.

Lalu setelahnya ketahuan, kedapatan atau istilah perhantuannya adalah kemenungsan, kok gampang banget bilang itu hanya typo saja alias salah ketik belaka, nggak mengubah substansi dan berbagai penjelasan yang nggak logis lainnya, astaga kok bisa!

Ya nggak seharusnya lah begitu, itu namanya kurang ajar banget, tolonglah DPR dan Pemerintah agar dapatnya menghargai rakyat.

UU Cipta Kerja saat sudah disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan | Dokumentasi foto milik Sindonews.com
UU Cipta Kerja saat sudah disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan | Dokumentasi foto milik Sindonews.com
Tolonglah hargai dan ikuti ketentuan amanah konstitusi tentang bagaimana semestinya dalam pembentukan atau proses membuat produk Undang-undang itu.

Jangan bikin Undang-undang tapi prosesnya Ugal-ugalan dan Kurang Ajar, bahkan menabrak dan melanggar amanah konstitusi!

Jelas saja akan menimbulkan protes dan menuai kontroversi di ruang khalyak publik, sebab memang kelihatan dan kentara banget, terbukti secara fakta memang ada yang nggak beres terkait UU Cipta Kerja ini.

UU Cipta Kerja yang seharusnya jadi UU yang diharapkan dapat menciptakan berbagai kemajuan kedepannya bagi bangsa dan negara, tapi justru jadi UU Cilaka 12 plus-plus, yaitu jadi cilaka karena berdampak Cipta Keributan, Cipta Kerusuhan, Cipta Kegaduhan, Cipta Keanehan, Cipta Keugal-ugalan, Cipta Kekurangajaran dan sebagainya yang sejenis.

Yang jelas, UU Ciptaker yang telah diundangkan menjadi UU No 11 tahun 2020, digugat oleh khalayak publik, dengan menempuh jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Berbagai gugatan tersebut tidaklah main-main, gugatan-gugatan itu di antaranya adalah, tuntutan pembatalan UU Cipta Kerja dan mendorong penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi, karena UU Cipta Kerja tidak layak dan tidak pantas jadi Undang-undang.

Sebabnya adalah, UU Cipta Kerja adalah inkonstitusi, cacat hukum, cacat prosedural, cacat formil, cacat administrasi, cacat substansial, termasuk cacat moral dari para pelaku pembuatnya dan berbagai gugatan lainnya.

Yang pasti, dalam hal ini, DPR dan Pemerintah harus menyiapkan argumentasi yang kuat, kalau ingin UU Cipta Kerja ini tetap berlaku dan tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ya, bercermin dari terjadinya berbagai kontroversi dan polemik terkait UU Cipta Kerja ini, seyogianya agar dapatnya jadi pelajaran yang sangat berharga, sebagai evaluasi dan koreksi yang mendalam bagi DPR dan Pemerintah, terkait kedepannya dalam rangka proses pembentukan Undang-undang.

Agar kiranya janganlah main-main, remeh, gegabah dan teledor, kalau sudah menyangkut proses pembentukan Undang-undang Negara.

Salam hangat.
Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun