Sebab seperti yang diketahui telah terjadi disinformasi di ruang publik, karena ada empat draft UU Omnibus Law Cipta Kerja yang beredar diruang publik.
Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin berikut ini;
"Kemarin sudah dijelaskan, itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio," kata Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin.
Dalam hal ini, Azis hanya menjelaskan masalah teknis saja, padahal sebenarnya yang dibutuhkan oleh ruang publik itu adalah jawaban yang jelas terkait mengapa dan bagaimana bisa sampai ada empat draft UU Omnibus Law Cipta Kerja yang beredar di ruang publik.
Inilah sekiranya yang patut sangat disayangkan atas komunikasi publik yang dibangun oleh Pemerintah dan DPR pada ruang publik dan bukan hanya Johnny dan Azis saja sebenarnya, tapi menggejala secara signifikan kepada para pejabat publik yang lainnya.
Seharusnya terkait polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, agar tidak menimbulkan beragam pemahaman maupun penafsiran, maka Pemerintah dan DPR sangatlah perlu mengomunikasikan dan menjelaskannya secara detail kepada publik.
Sehingga jadi wajar saja kiranya kalau publik jadi masih terus bertanya-tanya, karena dari Pemerintah dan DPR hanya sepotong-sepotong saja memberikan keterangan dan penjelasan, tidak mendetail dalam memberikan jawaban atas pokok masalah yang sebenarnya, publik tidak mendapat jawaban yang semestinya.
Bagaimana publik bisa percaya kalau komunikasi, keterangan dan penjelasan yang diberikan oleh Pemerintah dan DPR malah semakin membentuk citra yang menurunkan kepercayaan ruang publik.
Para punggawa Pemerintah dan DPR justru berlomba-lomba mengeluarkan rilis publik demi melakukan pembenaran sendiri dan tidak menghargai aspirasi yang disuarakan oleh publik, aksi demonstrasi massal yang dilakukan oleh publik justru terkesan diremehkan.
Ya bisa dilihat, bagaimana Pemerintah dan DPR justru menyudutkan publik yang melakukan demonstrasi, bahwa publik dianggap tidak paham, tidak baca, tertipu hoaks dan sebagainya.