Nah loh, apa nggak aneh kalo begini, jadi bingung banget deh, sebenarnya yang benar itu bagaimana sih prosesnya, naskah Undang-Undang itu difinalkan dulu setelah itu baru disahkan, ataukah disahkan dulu setelah itu baru difinalkan, atau harusnya bagaimana?
Bukankah yang namanya Undang-Undang itu ketika telah disahkan artinya Undang-Undang sudah merupakan Undang-Undang yang final dan sudah berlaku.
Terus bagaimana logikanya sih, masa sih Undang-Undang masih belum final, tapi kok langsung diketok palu untuk disahkan, padahalkan sudah berlaku tapi belum final.Â
Aneh bin ajaib!
Seharusnya, naskah RUU yang disahkan di dalam rapat paripurna merupakan naskah yang akan dibawa ke tahap pengundangan dan diberikan nomor undang-undang adalah naskah yang sudah final, tak perlu lagi ada perbaikan atau koreksi lagi.
Jadi, apa yang DPR setujui bersama kemarin, bukankah artinya sama saja belum final, okelah perbaikan minor seperti kesalahan ketik atau typo sah-sah saja dilakukan selama tidak mengubah substansi.
Namun, bukankah hal tersebut harusnya sudah wajib selesai pada tahap pembahasan sebelum naskah RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan, bukankan hal tersebut seharusnya dilakukan saat di tahap pembahasan.
Lah, jadi selama ini pada ngapain aja itu bikin sidang-sidang dan rapat-rapat, untuk apa sebenarnya, lalu pada ngapain aja anggota DPR saat sidang dan rapat tersebut, kenapa kok bisa, naskah UU belum final tapi kok langsung disahkan, apa cuman pada angop, tidur doang, atau bagaimana apa nggak aneh kalo begini caranya?
Jadi, ya wajar aja kalo sampai ada yang berpendapat bahwa terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, ada udang dibalik batu, ada persekongkolan dan niat jahat, karena memang kalau dilihat, bisa dikatakan betapa bangsat dan bajingan banget proses pengesahan RUU Omnibus Ciptaker ini.
Coba ya bandingkan aja, seperti pengalaman penulis ketika pernah mengikuti sidang atau rapat tingkat senat mahasiswa atau bahkan tingkatan RT sajalah, bila ada materi pembahasan sidang atau rapat yang sifatnya kesepakatan atau istilahnya mirip-mirip gitulah dengan Undang-Undang a la DPR, maka naskah yang diajukan untuk disahkan haruslah sudah naskah final terlebih dahulu, baru kemudian bisa disahkan.
Nah ini DPR kok malah nganeh-nganehi, masa sih sekelas DPR kok kesannya ndableg banget, kok bisa, undang-undang belum final tapi kok sudah disahkan, hellooww DPR, logikanya dimana nih, mikirlah