Dari manakah dapatnya, kalau memang itu draf final RUU Omnibus Law kenapa kok para menteri sudah ada yang punya, sementara banyak anggota DPR yang belum punya, dan apalagi khalayak publik sulit sekali mengakses draf final RUU Omnibus Law saat sebelum pengesahan tersebut.
Para menteri dengan begitu hebatnya menjelaskan isi UU Omnibus Law dengan semua bernada positif dan bertolak belakang dengan apa yang disampaikan kelompok penolak, mereka membantah semua informasi yang disampaikan oleh para demonstran.
Dan kenapa juga pemerintah terlambat ataupun baru ribut koar-koar disosialisasikan, setelah gelombang demonatrasi massal terjadi baru ribut menyoal draf yang beredar bukanlah draf final.
Lalu yang beredar di khalayak publik kenapa kok masih draf yang belum final, sehingga buruh maupun masyarakat dan mahasiswa jadi kurang akurat data dan informasi yang diperoleh terkait RUU Omnibus Law.
Kenapa justru RUU Omnibus Law yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup, dan lainnya, tapi tidak tampak naskah final dari RUU-nya sama sekali kepada khalayak publik?
Sehingga jangan salahkan massa, ketika bergerak melakukan aksi dengan memegang draf yang belum final, karena faktanya draf final seperti sedang disembunyikan atau tidak di sebarluaskan, DPR dan Pemerintah terkesan diam-diam.
Masalahnya publik tak bisa memverifikasi, karena tak ada dokumen resmi yang dapat diakses, jadi bagaimana mau berpartisipasi kalau naskah akademiknya disembunyikan atau mana draf yang tidak jelas, mana yang asli, mana yang setengah asli, mana yang palsu, mana draf yang aktual, mana yang tengah, dan mana yang akhir.
Misteri dan jadi tanda tanya besar, karena seharusnya draf final RUU Omnibus Law sebelum pengesahan, maka semestinya draft final RUU Omnibus Law haruslah wajib disosialisasikan dan disebarkan secara terbuka terlebih dahulu kepada khalayak publik, tapi ternyata tidak ada angin tidak ada hujan, tetiba DPR sudah mengesahkan begitu saja. Wow! serem!
Jadi inilah alasannya kenapa "malam jahanam" tanggal 5 Oktober 2020 tersebut jadi misteri dan tanda tanya besar.
Lalu, apakah Omnibus Law yang sudah disahkan ini, berpotensi inkonstitusi?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!