Pemerintah adalah pengelola negara dan "memerintah" rakyat, sementara DPR "mewakili" rakyat dan atas nama rakyat mengawasi jalannya pemerintahan.
Yang jelas, bila dalam kaitannya terhadap UU Omnibus Law ini, penyimpangan telah terjadi sejak dini, yakni menggagas tanpa keterlibatan aspirasi rakyat banyak, pengerjaan Omnibus Law dalam senyap, diam-diam, tetiba dengan secara mengejutkan langsung muncul begitu saja, penetapan dan pengesahan yang kontroversial.
Sehingga sudah barang tentu, rakyat jadi teriak dengan beraksi melalui kerumunan massa setelah RUU Omnibus Law disahkan jadi Undang-undang, dan akhirnya klaster maut corona berpotensi semakin meluas.
Oleh karenanya, harus dicamkan baik-baik, bila kematian rakyat karena corona semakin meningkat dan lonjakan kasus positif semakin menjulang tinggi ataupun semakin naik terus dan naik terus ke puncak gunung, akibat munculnya klaster maut demonstrasi menentang Omnibus Law, maka pemerintah harus bertanggung jawab!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H