Lebih sensitif lagi kalau apa yang diungkapkannya tersebut masih hanya berdasarkan sudut pandangnya saja, atas dasar dan motif apa Hasril seberani itu?
Terang saja, kalau Arteria Dahlan keberatan, maka Arteria sangatlah boleh membawanya ke ranah hukum, karena sudah menyangkut pribadi Arteria Dahlan.
Kalau Hasril tak memiliki dasar dan bukti yang kuat terkait apa yang diungkapkannya tersebut, termasuk motif apa yang mengharuskannya untuk mengungkapkan kepada Publik, maka Hasril bisa saja harus berurusan dengan ranah hukum.
Hasril bisa saja dikenakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Bahkan bisa dikenakan juga pada Pasal pasal UU ITE yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diatur diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), atau pasal pasal lainnya di KUHP dan ITE yang ada hubungan terkaitnya.
Yang jelas kalau Arteria tidak terima dan membawanya keranah hukum, maka Hasril harus menyiapkan diri sebaik baiknya.
***
Tentunya publik tinggal menunggu saja, bagaimana kelanjutan sampai akhir episodenya, bagaimana ending drama yang terjadi ini.
Demikian artikel singkat ini, semoga berkenan dan bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H