Terlepas nanti bagaimananya juga, yang pasti kalau nanti KH. Maruf Amin akan atau memang diganti maka berbagai hal yang mengatur terkaitnya haruslah memenuhi syarat yang berdasar UUD 1945.
Yang jelas dalam hal ini bila berpegangan pada Pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 7A UUD 1945, berkaitan dengan pergantian Presiden dan Wakil Presiden.
Maka yang bisa menggantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.
Nah, kalau mencermati perkembangan isu terkaitnya artinya disini penulis melihat peluang Menhan RI, Prabowo Subianto untuk menggantikan posisi KH Maruf Amin amatlah terbuka lebar.
Penilaian mengenai kinerja dan sepak terjang Prabowo di ruang publik tercitra sangat positif bahkan isu yang membicarakan akan dipasangkannya Prabowo-Puan sebagai bakal kandidat Capres dan Wapres pada Pilpres 2024 mendatang semakin meningkatkan pamor Prabowo.
Namun demikian tak boleh terlupa juga dengan kandidat lainya, karena ada pesaing terdekatnya yang cukup punya peluang juga yaitu Mendagri RI Tito Karnavian, termasuk juga mungkin peluang Menkopolhukam RI Mahfud MD.
Ya, bisa jadi juga ada apa apanya di balik ditunjuknya Mahfud sebagai Ad Interim Mendagri, apa mungkin juga ada hubungannya dengan isu pergantian Wapres KH Maruf Amin ataukah sama sekali tidak ada hubungannya.
Sebenarnya ada satu lagi Kandidat yaitu Menlu RI, Retno Marsudi, namun sepertinya masih kecil kemungkinannya kalau mengaitkannya dengan perkembangan isu isu krusial dan isu politik.
Terlepas nanti bagaimana perkembangannya seiring waktu, yang jelas dalam hal ini bila mencermati citra positif, pamor dan elektabilitas tanpa mengebelakangkan peluang para kandidat yang lainnya.
Maka penulis melihat peluang Prabowo lebih kuat, dan sangat terbuka lebar untuk terpilih menggantikan KH. Maruf Amin sebagai Wapres RI.
***
2. Peluang Marsekal TNI Hadi Tjahtjanto jadi Menhan RI.