Begitu juga halnya bila pernyataan keterangan pers tersebut adalah merupakan amanah perkataan resmi dari unsur pimpinan langsung, maka apa yang disampaikan tidak perlu ditambah-tambahi ataupun dikurangi, disini wewenangnya Humas hanya menyampaikan apa yang menjadi pernyataan unsur pimpinan ataupun pihak terkait.
2. Menjadikan Jurnalis sebagai sahabat dan rekanan.
Relationship antara Humas dan Jurnalis sejatinya merupakan hubungan jangka panjang, baik itu secara instansi maupun secara personal.
Dalam bingkai hubungan jangka panjang inilah hubungan antara Humas dan Jurnalis diletakkan pada saling memahami profesinya masing-masing, tidak saling menuntut atau menyepelekan antara satu sama lainnya.
Oleh karenanya, Humas harus mampu menjalinan hubungan dan komunikasi secara reguler, berkala dan kontinu, maksudnya disini adalah, jangan hanya waktu sedang butuh saja baru "dekat-dekat" dengan para Jurnalis, pas sedang tidak butuh tidak ada kelanjutan membina hubungan.
Inilah kiranya yang perlu jadi catatan penting bagi para
Humas, disinilah juga yang menjadu penyebab, kenapa seringkali para Jurnalis sulit diajak kerjasama atau sulit dihubungi ketika sedang sangat penting dibutuhkan.
Oleh karenanya, dengan menjadikannya sebagai sahabat atau rekanan dengan selalu membina hubungan secara reguler, kontinu dan berkala, maka para Jurnalis akan merasa dihargai, diorangkan bahwa mereka punya peran yang berarti.
Bahkan kedepannya akan sangat bermanfaat, ketika seseorang sudah tak lagi mengemban amanahnya sebagai Humas, suatu saat sedang ada hal yang sekiranya membutuhkan para Jurnalis ini, mereka akan tetap loyal, tetap secara terbuka untuk membantu.
3. Â Menempatkan porsi yang berimbang dan kontinu terkait pemberitaan siaran pers dan press release.
Menempatkan porsi yang berimbang terkait pemberitaan siaran pers dan press release disini adalah, bagaimana Humas tidak menuntut dan memaksa bahwa apa yang di informasikan tersebut harus wajib diberitakan, harus tayang, harus terbit, harus di unggah di media tempat bernaung para Jurnalis.
Karena yang jelas, slot pemberitaan adalah hak preogratif media, sehingga dalam hal ini adalah tergantung dari kebijakan dan kebijaksanaan dari medianya.