Kurang apa lagi sempurnanya Pancasila yang dirumuskan oleh para founding father negeri ini yang terbukti sampai sekarang masih relevan sebagai landasan idiil negara.
Kenapa harus di RUU kan, apa urgensinya, apa yang mendasari Pancasila mesti di RUU kan dalam Haluan Ideologi Pancasila.
Sehingga kalau tidak disikapi dengan tegas, maka RUU HIP ini jelas bisa menimbulkan potensi berbahaya, karena berpeluang menyelinapnya paham-paham yang dapat merongrong pancasila seperti komunisme, marxisme, liberalisme, kilafahisme hingga radikalisme.
Beruntung masih ada respon keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Â dan para purnawirawan TNI yang menentang keras RUU HIP ini, untungnya mereka bisa jeli dan jernih membaca situasi kalau ada misi terselubung dibalik RUU HIP ini.
Sebenarnya dalam kaitannya dengan RUU HIP ini yang diharapkan perlu turun tangan menyikapi adalah para sejarawan dan negarawan, tapi sayangnya belum ada respon yang signifikan, entah ada apa juga dan kenapa tidak ada reaksi dari para sejarawan dan negarawan bangsa ini.
Belum lagi kalau menyoal fakta-fakta sejarah bangsa  lainnya, mulai catatan sejarah kuno nusantara hingga catatan sejarah lainnya bahkan yang terkini sesuai perjalanannya yang mungkin bisa jadi kedepannya merupakan bagian dari sejarah bangsa ini nantinya.
Banyak fakta sejarah yang penulis maksudkan di atas masih jadi perdebatan, karena menuai pro dan kontra, sehingga sangat butuh diluruskan dan disinkronkan, serta ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang berupaya mengaburkannya.
Disinilah kiranya sangat dibutuhkan banyak sejarawan-sejarawan yang benar-benar jujur, berkualitas dan handal dalam rangka menyatukan satu pandangan dan persepsi soal sejarah bangsa ini.
Mungkin memang banyak para sejarawan di negeri ini, tapi sayangnya masih banyak yang belum satu suara dalam menuturkan sejarah bangsa ini.Maka disini jugalah dibutuhkan kesatuan visi dan misi dalam rangka menyamakan, menyatukan suara dan persepsi dalam rangka penuturan dan pencatatan sejarah bangsa ini, sehingga memang butuh sejarawan yang sejatinya sejarawan.
Dan pastinya juga sejarah yang telah dituturkan tersebut harus wajib tercatat secara resmi di Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai bahan pembelajaran dan pengingat sejarah bangsa yang layak dipercaya kebenarannya.