Sehingga timbullah alasan yang menjadi latar belakang pengaruh sosial, pengaruh psikologis, stereotipe ataupun prasangka dalam kehidupan masyarakat dan menjadi anggapan yang beredar di dalam masyarakat bahwa tato sangat erat kaitannya atau selalu identik dengan kriminal.
Selain itu, ditambah juga bila dari sudut pandang menurut hukum agama islam, ternyata soal tato ini secara tegas diharamkan.
Seperti menurut hadits HR Bukhari, Rasulullah Muhammad SAW bersabda:Â
"Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato."
Menurut penjelasannya kenapa sampai harus diharamkan, ini disebabkan karena tato merupakan tindakan memasukkan jarum halus dan zat-zat berwarna ke kulit.
Sebab, dalam proses membuat atau melukis tato itu adalah termasuk tindakan yang merupakan perbuatan untuk menyakiti diri sendiri dan mengubah pemberian Allah SWT.
Lebih lanjut juga dijelaskan, bahwa tato dapat merusak tubuh, tato tidak memiliki manfaat sama sekali dan tidak maslahat bagi manusia walaupun tato juga dianggap sebagai seni dan indah.
Namun kalau Berdasarkan Al-Quran 18 : 7 dan 7 : 32 disimpulkan bahwa hukum tato adalah mubah. Artinya, dalam hal ini, tak ada larangan ataupun anjuran.
Meskipun demikian, jika perbuatan merajah tubuh itu dapat membawa dampak negatif, maka hukum tato menjadi makruh atau lebih baik ditinggalkan, bahkan bisa menjadi haram.
Sehingga berlatar belakang dari seluruh penjelasan diatas, karena akibat prasangka negatif dan dari sisi hukum islam tersebut pada akhirnya dapat menimbulkan sisi dilematis serta pro dan kontra.
Bahkan akhirnya soal pandangan terhadap tato ini dapat mengekang dan membatasi kreativitas orang yang memang murni ingin menciptakan tato sebagai karya seni.