Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menalar Jurus Pemerintah Atasi Defisit APBN yang Mencapai Rp 853 Triliun

10 April 2020   10:33 Diperbarui: 10 April 2020   10:35 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani via Kompas.com (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai jurus-jurus pamungkas dalam rangka mengatasi defisit APBN, termasuk juga dalam rangka menghadapi wabah pandemi Covid-19.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati telah merilis secara resmi bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 diprediksikan akan mengalami defisit hingga mencapai kisaran angka Rp. 853 Triliun atau 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) akibat wabah pandemi Covid-19.

Menkeu RI, Sri Mulyani mengalkulasikan bahwa prediksi tersebut didasarkan pada penerimaan negara yang pada tahun 2020 ini diproyeksikan akan mengalami penurunan sebesar 10 persen yaitu Rp. 1.760,9 Triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp. 2.233,2 Triliun.

Lebih lanjut Sri Mulyani menyebutkan untuk nilai pembiayaan pada tahun 2020 akan sangat meningkat yaitu mencapai Rp. 545,7 Triliun yang berasal dari pembiayaan utang dan pembiayaan non utang.

Ditambahkan oleh Sri Mulyani, bahwa belanja negara meningkat hingga Rp. 2.613,8 Triliun dari yang sebelumnya Rp. 2.504,4 Triliun dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan pada sektor kesehatan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, termasuk juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha baik dalam bentuk pajak dan tambahan relaksasi.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020.

Perppu tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Seperti yang diketahui, tambahan anggaran yang disiapkan sebagai paket stimulus ekonomi untuk menangani dampak ekonomi karena wabah virus corona (Covid-19) sesuai Perppu diatas adalah sebesar Rp 405,1 triliun.

Paket stimulus lanjutan ini tengah difinalisasi oleh Kemenkeu RI dan dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan agar bisa diimplementasikan.

Sehingga berkaitan dengan paket stimulus ekonomi ini maka Kemenkeu RI akan segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian dari paket stimulus yang telah ditetapkan.


Paket stimulus dengan besar anggaran Rp 405,1 Triliun tersebut akan masuk ke dalam postur APBN-P 2020  yang akan dialokasikan ke berbagai sektor, yakni:

Bidang Kesehatan Rp 75 Triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun