Kesalahan dalam pembahasan dan keterlanjuran pengesahan
4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut dapat berpotensi mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan kedepan akan membawa Indonesia kembali ke masa represif bahkan lebih parah dari rezim orde baru, karena bisa berpeluang kembali ke zaman kolonial.
Namun tetap saja dalam hal ini, DPR RI masih berupaya curi-curi kesempatan melakukan sidang dan memburu waktu untuk dapat sesegera mungkin mengesahkan 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut dengan tanpa melibatkan aspirasi khalayak publik.
Padahal, terkait dengan 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut, disinyalir masih terdapat banyak masalah yang ditimbulkan dari pasal-pasal kontroversial yang termuat didalamnya dan hal ini semestinya harus lebih mendalam dan menyeluruh untuk dibahas dengan melibatkan aspirasi khalayak publik.
Kalau DPR RI tetap ngotot dan akhirnya mengesahkan 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut tanpa adanya pelibatan partisipasi khalayak publik, maka hal ini akan sangat melukai dan menciderai hati rakyat.
Sehingga kalau selama ini yang menjadi dugaan-dugaan bahwa ada misi tersembunyi yang di selundupkan oleh para penguasa dan para pemangku kepentingan memang bisa saja benar adanya.
Ya, seharusnya DPR RI yang notabene terdiri dari orang-orang pintar dan hebat serta pikirannya pasti masih pada waras tersebut bisa lebih rasional dalam berpikir.
Seyogianya dengan kondisi prihatin wabah pandemi global Covid-19 sekarang ini, secara logisnya sidang-sidang terkait pembahasan 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut bisa ditunda terlebih dahulu, seharusnya fokus dulu mengatasi Pandemi Covid-19.
Jadi kalau DPR RI tidak mau dituding dan diduga ada misi tersembunyi yang diselundupkan, maka dilihat dulu urgensinya, apakah logis bila ditengah-tengah bangsa ini sedang prihatin pandemi Covid-19 tapi DPR RI tetap ngotot sidang membahas 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker, apalagi tanpa melibatkan khalayak publik.
Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H