Ditengah kondisi bangsa Indonesia yang sedang prihatin karena dirundung badai bencana pandemi Covid-19 ini, ternyata DPR RI tetap saja getol dan bersikeras membahas 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker.
Bahkan DPR RI sangat begitu memburu waktu agar 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut bisa segera diketok palu, disahkan dan diberlakukan.
Seperti yang diberitakan oleh berbagai media, DPR RI tetap bersikukuh membahas
RUU yang kemungkinan akan disahkan tahun ini di antaranya yaitu, RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), RUU revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Bea Materai serta Omnibus Law Ciptaker.
Padahal sudah diketahui bersama, kalau sekumpulan RUU termasuk Omnibus Law Ciptaker yang dibahas tersebut masih ditentang oleh publik sehingga memantik gelombang unjuk rasa dan demonstrasi massa secara besar-besaran disejumlah daerah di Indonesia.
Masih tercatat, kalau Presiden RI Jokowi meminta agar pengesahan RUU dapat ditunda dan DPR juga menyanggupinya bahkan berjanji membuka kembali ruang pembahasan RUU kepada publik terkait pasal-pasal yang diprotes keras oleh khalayak publik.
Ironi dan miris sekali, ditengah keprihatinan kondisi bangsa saat sekarang ini, tapi DPR RI justru mengambil kesempatan dalam kesempitan atau aji mumpung, untuk membahas RUU yang semestinya pembahasannya dan pengesahannya tersebut bisa ditunda terlebih dahulu.
Apakah dengan kengototan DPR RI yang terkesan aji mumpung membahas 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker ini ada misi-misi tersembunyi yang diselundupkan oleh para penguasa dan para pemangku kepentingan?
Ya, tentu saja dugaan-dugaan dari khalayak publik terkait kengototan DPR RI ini boleh dan wajar saja dilontarkan.
Pasalnya, pembahasan 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut, dalam kondisi yang normal saja pembahasannya terasa alot serta begitu pro dan kontra.
Sebab sebelum nantinya secara resmi diketok palu atau disahkan, mestinya 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut seharusnya tetap melibatkan aspirasi khayalak publik.
Namun pada kenyataannya di tengah kondisi priharin pandemi Covid-19 sekarang ini, pelibatan aspirasi khalayak publik untuk turut membahas 4 RUU dan Omnibus Law Ciptaker tersebut itu kian sulit.